Loading...

Kewajiban Produksi 92.000 Unit Mobil Listrik BYD di Indonesia

Pabrik mobil listrik BYD di Indonesia dan jajaran kendaraan elektrifikasi

Pabrik mobil listrik BYD di Indonesia dan jajaran kendaraan elektrifikasi

Share:

BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban memproduksi 92.000 unit mobil listrik menyusul pemanfaatan fasilitas insentif impor CBU. Pabrik baru di Subang disiapkan untuk menuntaskan komitmen produksi lokal tersebut hingga akhir 2027.

“Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu,", ujar Luther Panjaitan.”

— BYD Motor Indonesia

Pabrik BYD di Indonesia kini memiliki kewajiban strategis untuk memproduksi setidaknya 92.000 unit mobil listrik demi memenuhi komitmen sebagai peserta program insentif impor Completely Built Up (CBU). Program insentif tersebut telah dijalankan sejak tahun 2024 guna mempercepat transisi kendaraan elektrifikasi di tanah air.

BYD, melalui PT BYD Auto Indonesia, menjadi salah satu dari enam produsen otomotif terkemuka yang ikut serta dalam program insentif khusus ini. Produsen lain yang turut berpartisipasi meliputi Vinfast, Geely, Xpeng, National Assemblers, serta Inchape Indomobil Energi Baru.

Para peserta program ini menikmati fasilitas keringanan berupa tarif bea masuk 0 persen serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Kebijakan tersebut diatur secara resmi melalui regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan.

Masa waktu bagi para produsen untuk mengimpor kendaraan dengan tarif khusus telah berakhir pada Desember 2025. Selanjutnya, para peserta diwajibkan untuk memenuhi target produksi lokal dengan volume yang sama dengan jumlah unit yang diimpor sebelumnya.

Latar Belakang dan Ketentuan Program Insentif

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa waktu produksi lokal ditetapkan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Proses manufaktur di dalam negeri juga wajib memenuhi ketentuan peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri dengan spesifikasi kendaraan yang setara.

Apabila produsen terbukti tidak sanggup memenuhi volume produksi lokal yang telah ditentukan, pemerintah berhak mengeklaim bank garansi yang telah disetorkan. Langkah ini diambil untuk menjamin kepatuhan seluruh peserta program insentif otomotif nasional.

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan jaminan kuota impor hingga 100.000 unit selama periode 2024 sampai 2025. Namun, realisasi impor yang dilakukan justru berada di bawah angka maksimal tersebut.

Peresmian fasilitas pabrik baru BYD di Subang, Jawa Barat, dirancang secara khusus untuk memenuhi komitmen produksi lokal selama rentang waktu dua tahun yang telah digariskan oleh pemerintah.

Read Also

Strategi Pemenuhan Target dan Spesifikasi Kendaraan

Dalam keterangannya, Luther menyampaikan bahwa perusahaan hanya merealisasikan impor sebanyak 92.000 unit dari total kuota 100.000 unit yang diberikan. "Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar dia.

Sesuai dengan regulasi teknis, mobil listrik yang diproduksi di pabrik lokal wajib memiliki spesifikasi yang minimal sama dengan versi impor, khususnya pada komponen kapasitas baterai dan motor listrik.

Pihak manajemen BYD menyatakan optimisme tinggi bahwa kewajiban produksi tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Keyakinan ini didukung oleh tren penjualan kendaraan listrik BYD yang menunjukkan pertumbuhan signifikan di pasar domestik.

"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur Luther menutup penjelasannya.

Leave a Comment