Loading...

DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat

2026-09-08 BUSINESS PAJAK, DIGITAL, DJP
Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Share:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan langkah strategis memperluas basis pajak sektor digital melalui implementasi Perpres SPP-TDLN. Kebijakan ini diyakini mampu melipatgandakan setoran pajak dari perdagangan digital di Indonesia.

“Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN, kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 sampai Rp 12 triliun, dari digital trading," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.”

— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi mengungkapkan langkah konkret dalam menyiapkan perluasan basis pemajakan baru, khususnya yang menyasar sektor digital. Kebijakan ini dihadirkan untuk merespons perkembangan ekonomi digital yang semakin masif di tanah air.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan bahwa otoritas pajak telah menetapkan ratusan pemain platform digital global sebagai pemungut pajak. "Kami sampaikan terkait dengan pemajakan digital global, sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu Youtube, Youtube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak," kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR.

Langkah ekstensifikasi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memastikan keadilan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah terus memantau aktivitas transaksi elektronik yang melibatkan konsumen di dalam negeri secara lebih intensif.

Selain penetapan pemungut pajak, otoritas fiskal juga bersiap meluncurkan instrumen regulasi baru guna memperkuat pengawasan transaksi lintas batas negara. Kebijakan lanjutan tersebut dirancang agar potensi penerimaan negara dari sektor digital dapat dioptimalkan secara maksimal.

Implementasi Peraturan Presiden SPP-TDLN

Sebagai kelanjutan strategi perluasan basis pajak, DJP tengah mempersiapkan implementasi Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN.

Bimo menjelaskan bahwa aturan krusial tersebut direncanakan mulai berlaku dalam waktu dekat demi menjangkau transaksi digital lintas batas. "Dalam jangka waktu tidak lama, mungkin 10 September 2026, juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan SPP-TDLN," terang Bimo.

Melalui regulasi anyar ini, pemerintah akan memperluas cakupan subjek pajak dari berbagai platform digital asing yang memasarkan produk atau jasanya ke pasar Indonesia. Marketplace serta penyedia layanan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia akan tersentuh aturan ini.

Pengamat ekonomi menilai langkah proaktif tersebut sangat penting mengingat tingginya pertumbuhan nilai transaksi perdagangan elektronik dari tahun ke tahun. Pemerintah dipandang perlu menutup celah potensi kehilangan pendapatan dari aktivitas ekonomi digital global.

Proyeksi Kenaikan Setoran dan Target Penerimaan

Penerapan instrumen baru berupa SPP-TDLN diproyeksikan memberikan dampak lonjakan signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor perdagangan digital. Peningkatan ini dihitung berdasarkan proyeksi penambahan jumlah entitas dan volume transaksi yang berhasil tercakup dalam sistem perpajakan.

Berbagai kalangan legislatif dan pemangku kepentingan menyambut baik langkah taktis yang dirumuskan oleh otoritas pajak dalam mengoptimalkan sumber penerimaan baru. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu mengimbangi pesatnya digitalisasi ekonomi.

Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas regulasi perpajakan digital guna mengantisipasi berbagai bentuk model bisnis baru di masa mendatang. Koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan terus diperkuat.

Berdasarkan data terkini, potensi penerimaan dari digital trading saat ini berkisar antara Rp 8 sampai Rp 12 triliun, dan ditargetkan mampu meningkat hingga dua kali lipat lebih setelah regulasi baru berjalan.

Leave a Comment