Kementerian ESDM menargetkan implementasi pencampuran BBM bensin dengan bioetanol 20 persen atau E20 dapat mulai berjalan pada tahun 2028. Langkah strategis ini bertujuan untuk menekan angka impor bensin serta mendukung proses transformasi energi bersih di sektor transportasi.
“Sesuai arahan Menteri ESDM E20 ditargetkan bisa di tahun 2028, maka tujuan dari percepatan mandatori bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin, lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi,", ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi.”
— Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menargetkan implementasi pencampuran Bahan Bakar Minyak bensin dengan bioetanol 20 persen atau E20 akan mulai berjalan pada tahun 2028. Kebijakan strategis ini dirancang sejalan dengan target besar pemerintah dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa percepatan ini juga ditujukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan di sektor transportasi. "Sesuai arahan Menteri ESDM E20 ditargetkan bisa di tahun 2028, maka tujuan dari percepatan mandatori bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin, lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa. Pemerintah meyakini bahwa transisi energi ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan kemandirian energi jangka panjang bagi Indonesia.
Melalui kebijakan ini, sektor energi nasional diharapkan mampu bergerak lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi ramah lingkungan sekaligus menjaga stabilitas pasokan bahan bakar minyak di dalam negeri.
Tahapan Mandatori dan Proyeksi Kebutuhan Bioetanol
Tahapan mandatori pencampuran bioetanol ini akan dimulai secara bertahap dengan bauran sebesar 5 persen atau E5 pada tahun 2026 yang diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa. Selanjutnya, program tersebut akan diperluas jangkauannya ke wilayah Bali pada tahun berikutnya guna memperkuat ekosistem energi hijau.
Pemerintah memproyeksikan bahwa kebutuhan akan bioetanol murni akan meningkat tajam hingga mencapai 1,39 juta kilo liter pada saat target penerapan E20 mulai diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memastikan bahwa regulasi pendukung terus disiapkan secara matang.
Pada tahun 2026 mandatori diberlakukan untuk 5 persen, dan pada tahun 2027 minimal 5 persen sehingga apabila meningkat ke 10 persen akan jauh lebih baik. Pada tahun 2028 ditargetkan minimal 10 persen sehingga apabila mencapai 20 persen maka hasilnya akan jauh lebih optimal.
Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, Indonesia memerlukan setidaknya 20 pabrik bioetanol baru pada tahun 2027 demi mencukupi ketersediaan bahan baku dalam negeri yang terus melonjak seiring berjalannya waktu.
Read Also
Rupiah Dibuka Menguat ke Level Rp17.695 per Dolar AS Pagi Ini
Nilai tukar rupiah dibuka menguat ke level Rp17.695 per dolar AS pada...
Kekayaan 1 Anak Mendiang Michael Hartono Lampaui Chairul Tanjung Menurut Forbes
Berdasarkan pembaruan data Forbes per 8 September 2026, harta kekayaan...
Profil Framatome Perusahaan Pemimpin Teknologi Reaktor Nuklir Global
Framatome adalah perusahaan terkemuka asal Prancis yang mengkhususkan diri...
Profil Obligasi Instrumen Keuangan dan Pasar Utang
Obligasi adalah jenis instrumen sekuritas di mana penerbit memiliki...
Kapasitas Produksi, Investasi, dan Penghapusan Cukai
Kapasitas produksi bioetanol nasional saat ini tercatat baru mencapai 70.500 kilo liter per tahun yang bersumber dari lima pabrik yang telah beroperasi. Sementara itu, kebutuhan untuk tahap E10 pada tahun depan diperkirakan akan mencapai angka sekitar 1,2 juta kilo liter.
Pemerintah secara aktif mendorong pelaku usaha swasta untuk segera menanamkan investasinya di sektor pengolahan etanol sesegera mungkin demi menutupi kesenjangan pasokan bahan baku. Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama keberhasilan program mandatori bioetanol ini.
Dari aspek regulasi, pemerintah telah resmi menghapuskan pungutan cukai untuk produk bioetanol guna memberikan kemudahan operasional bagi badan usaha dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah diselesaikan.
Pasokan bioetanol akan dioptimalkan secara mandiri dari sumber daya lokal seperti tetes tebu, singkong, jagung, hingga aren untuk menjamin ketahanan energi nasional tanpa harus bergantung pada pasokan impor luar negeri.