Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengalami kerusakan atau hilang dapat diurus pencetakannya kembali tanpa perlu melalui proses pembuatan baru. Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 untuk memastikan pengendara tetap memenuhi syarat berkendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak atau hilang kini dapat diurus dengan mudah tanpa harus melalui proses pembuatan dari awal. Kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan setiap pengendara tetap dapat memenuhi persyaratan sah dalam berkendara di jalan raya.
Pihak kepolisian memfasilitasi pencetakan ulang SIM tersebut sebagaimana diatur secara resmi dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penerbitan SIM bisa dilakukan khusus untuk penggantian SIM yang hilang atau mengalami kerusakan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM rusak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Satpas SIM terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Pemohon kemudian wajib mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan berkas-berkas pendukung di loket yang tersedia.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan guna keperluan pencetakan SIM baru. Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran administrasi di loket dan menunggu hingga fisik SIM selesai dicetak.
Syarat Dokumen dan Prosedur Pengurusan
Pengurusan SIM rusak memerlukan beberapa kelengkapan dokumen administratif agar proses pencetakan dapat berjalan lancar di kantor Satpas terdekat. Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinannya untuk keperluan verifikasi identitas.
Selain KTP, pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan secara resmi oleh dokter yang berwenang. Lampiran fotokopi SIM yang rusak atau hilang juga diperlukan jika masih ada sebagai data pendukung di kantor kepolisian.
Khusus untuk kasus SIM yang hilang, pemohon diwajibkan melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh kantor kepolisian terdekat sebelum melanjutkan proses administrasi. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon layanan.
Prosedur di kantor Satpas dirancang sedemikian rupa agar tertib dan transparan, mulai dari penyerahan berkas, validasi data, hingga pengambilan foto dan biometrik pemohon SIM.
Read Also
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Wilayah Jakarta
Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau telah mencapai wilayah...
Kim Jong Un Pamer Kang Kon Kapal Perang Baru Korea Utara dengan Misi Nuklir
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meresmikan kapal perusak terbaru bernama...
KAI Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman di Tengah Sebaran Abu Vulkanik
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional perjalanan kereta api tetap...
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Kepulauan Seribu Ini Langkah Antisipasi untuk Warga
Sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau terpantau mencapai wilayah...
Rincian Biaya Cetak Ulang dan Layanan Tambahan
Biaya penerbitan untuk penggantian SIM yang hilang atau rusak dihitung sama persis seperti melakukan prosedur perpanjangan masa berlaku SIM. Ketentuan tarif ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, rincian biaya penerbitan resmi meliputi SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM BI Rp80 ribu, SIM BII Rp80 ribu, serta golongan SIM C, CI, dan CII masing-masing sebesar Rp75 ribu. Sementara itu, untuk golongan SIM D dan DI dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp30 ribu.
Selain biaya penerbitan pokok tersebut, terdapat beberapa komponen biaya tambahan lain yang perlu disiapkan oleh pemohon saat mengurus di lokasi. Biaya tambahan ini mencakup pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp35 ribu dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50 ribu.
Biaya tes psikologi SIM ditetapkan sebesar Rp100 ribu apabila dilakukan secara offline di lokasi, atau dapat diakses secara online melalui situs ePPsi dengan tarif Rp77,5 ribu.