Pemerintah membidik target bedah 2 juta unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Meskipun kuota 2027 baru mencapai 311.000 unit, upaya penambahan alokasi terus dilakukan sesuai peta jalan pembangunan.
“Betul, memang saat ini baru teralokasi 311.000 unit, tetapi memang kita upayakan untuk bisa mengajukan sampai dengan 2 juta (unit)," ujar Anggoro.”
— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah secara resmi membidik hingga 2 juta unit rumah untuk mendapatkan bantuan perbaikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang dikenal sebagai program bedah rumah. Langkah masif ini diambil untuk meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Namun, target ambisius tersebut saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan alokasi BSPS tahun 2027 yang baru mencapai sekitar 311.000 unit. Pemerintah menyadari adanya selisih angka yang cukup jauh antara kuota awal dan target keseluruhan yang telah ditetapkan.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Anggoro Putro menyatakan bahwa pemerintah masih mengupayakan tambahan alokasi BSPS untuk tahun depan. "Betul, memang saat ini baru teralokasi 311.000 unit, tetapi memang kita upayakan untuk bisa mengajukan sampai dengan 2 juta (unit)," ujar Anggoro di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Upaya penambahan ini sangat krusial agar target pembangunan perumahan nasional dapat tercapai secara optimal sesuai dengan perencanaan jangka panjang yang telah disiapkan oleh instansi berwenang.
Acuan Peta Jalan dan Kendala Lapangan
Menurut Anggoro, target hingga 2 juta unit tersebut tidak muncul begitu saja tanpa dasar perencanaan yang matang. Pemerintah secara konsisten mengacu pada peta jalan pembangunan perumahan yang wajib dikejar dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Karena berpatokan pada peta jalan tersebut, alokasi 311.000 unit yang tersedia saat ini masih terus digenjot penambahannya. Pemerintah bertekad memenuhi target besar demi mengentaskan persoalan rumah tidak layak huni di tanah air.
Sementara itu, pelaksanaan program BSPS untuk tahun 2026 sendiri masih berjalan di tengah berbagai tantangan operasional. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.741 unit rumah telah selesai dibedah oleh tim di lapangan.
Kendati demikian, pemerintah masih menghadapi kendala berarti dalam mempercepat proses realisasi di lapangan. Hambatan utama tersebut terutama terletak pada tahap verifikasi data calon penerima bantuan yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Read Also
Purbaya Ungkap Rencana Baru Warga Bikin KTP Otomatis Dapat Rekening Bank
Pemerintah menyiapkan rencana pembukaan rekening bank secara otomatis bagi...
DPR Ramai-ramai Kecam Penembakan KKB Tewaskan 3 ASN di Papua
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPR mengecam keras aksi penembakan...
Biografi Raúl Castro Tokoh Revolusi dan Pemimpin Senior Kuba
Raúl Castro adalah seorang politikus, jenderal, dan tokoh revolusi Kuba yang...
Diplomasi Barat dan Masa Depan Konflik Palestina Israel Terkini
Dua belas negara termasuk Inggris dan Kanada mengeluarkan pernyataan bersama...
Strategi Percepatan dan Penyederhanaan Syarat
Anggoro mengungkapkan bahwa Kementerian PKP masih mengalami keterbatasan jumlah tenaga pendamping masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam proses verifikasi data. Keterbatasan personel ini membuat proses penyaringan penerima bantuan kerap memakan waktu lebih lama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengambil langkah taktis dengan mendorong adanya keterlibatan pendampingan langsung dari pemerintah daerah maupun pusat. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu mempercepat kinerja verifikasi di lapangan.
Selain menambah jumlah tenaga pendamping, pemerintah juga melakukan penyederhanaan persyaratan penerima BSPS. Kebijakan baru ini dituangkan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 guna mempermudah masyarakat mengakses bantuan.
Salah satu poin perubahan penting dalam peraturan baru tersebut difokuskan pada penyesuaian persyaratan lama menempati rumah bagi para calon penerima bantuan sosial perumahan.