Loading...

Perjuangkan Tukin, Aliansi Dosen ASN Gugat Mendikti ke PTUN

Ilustrasi gedung pengadilan dan dunia pendidikan tinggi di Indonesia

Ilustrasi gedung pengadilan dan dunia pendidikan tinggi di Indonesia

Share:

Sebanyak 22 dosen ASN yang tergabung dalam ADAKSI resmi menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ke PTUN. Gugatan ini dilayangkan karena tunjangan kinerja periode 2020 hingga 2024 belum dibayarkan.

“Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan Pemeriksaan Persiapan.”

— Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI)

Sebanyak 22 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menyatakan melalui keterangan tertulis bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT. "Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan Pemeriksaan Persiapan. Setelah memenuhi persyaratan formil, perkara kini dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ujar Anggun.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya advokasi yang dilakukan para dosen untuk memperjuangkan hak mereka belum kunjung membuahkan hasil penyelesaian yang konkret.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Gugatan

Anggun menjelaskan bahwa para penggugat mendalilkan adanya tindakan faktual berupa pengabaian atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan oleh Mendikti.

Pengabaian tersebut mencakup tahapan administratif yang diperlukan untuk merealisasikan hak Tukin, seperti pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Salah satu penggugat, Fatimah yang merupakan dosen di Politeknik Negeri Tanah Laut, menyampaikan bahwa hak tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 serta perubahannya pada Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.

"Hak tersebut tetap berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengatur mekanisme tunjangan kinerja terhitung sejak 1 Januari 2025," lanjut Fatimah.

Tuntutan Hukum dan Agenda Persidangan Selanjutnya

Menurut Fatimah, tidak dibayarkannya Tukin selama periode tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menimbulkan kewajiban keuangan pemerintah yang harus diselesaikan berdasarkan hukum.

Para dosen melayangkan gugatan bukan untuk meminta pengadilan mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara atau menentukan besaran anggaran.

Melainkan, mereka meminta pengadilan untuk menilai secara yuridis bahwa Mendikti telah melaksanakan kewajiban administratif yang menjadi kewenangannya untuk merealisasikan hak Tukin sesuai peraturan.

Dengan berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok, acara persidangan kini akan memasuki tahap pembacaan Jawaban Tergugat yang diagendakan pada tanggal 16 September 2026.

Leave a Comment