Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengupayakan penambahan alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga 2 juta unit pada tahun 2027. Sementara itu, pelaksanaan program BSPS 2026 dengan target 400.000 unit terus dikebut melalui percepatan verifikasi dan penyederhanaan regulasi.
“Jadi kita evaluasi ya soal BSPS. Jadi kita, program andalan ini betul-betul sangat dibutuhkan rakyat dan bermanfaat sama rakyat dan menggerakkan ekonomi," ujar Maruarar Sirait.”
— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengupayakan penambahan alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah hingga mencapai 2 juta unit pada tahun 2027 mendatang. Saat ini, alokasi anggaran yang tersedia untuk tahun depan baru tercatat sekitar 311.000 unit.
Sementara itu, pelaksanaan program BSPS pada tahun 2026 terus dikebut untuk mencapai target awal sebanyak 400.000 unit di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 336.176 unit telah berhasil menyelesaikan proses verifikasi faktual di lapangan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa program BSPS menjadi salah satu andalan pemerintah karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas sekaligus mampu menggerakkan roda perekonomian nasional. "Jadi kita evaluasi ya soal BSPS. Jadi kita, program andalan ini betul-betul sangat dibutuhkan rakyat dan bermanfaat sama rakyat dan menggerakkan ekonomi," kata Maruarar saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyerapan anggaran dan penyelesaian sisa target fisik dalam tiga setengah bulan terakhir tahun 2026 ini melalui berbagai strategi percepatan.
Evaluasi Kinerja Daerah dan Akselerasi Program 2026
Dalam evaluasi pelaksanaan program, Menteri PKP yang akrab disapa Ara tersebut menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah menunjukkan kinerja yang baik, seperti Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Namun, masih terdapat wilayah lain yang memerlukan perbaikan signifikan terkait tingkat kelolosan verifikasinya, termasuk Jakarta dan Papua.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, kementerian menyatakan siap menambah sumber daya manusia pendamping serta memangkas regulasi lama yang dinilai memperlambat proses di lapangan. Ara menegaskan bahwa seluruh perbaikan pelaksanaan program ini tetap harus dijalankan secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menambahkan bahwa program BSPS mendapat perhatian khusus karena porsinya mendominasi hingga 81% dari keseluruhan total anggaran kementerian. Pihaknya optimistis strategi relaksasi dan akselerasi yang diterapkan pada sisa tahun ini dapat mengoptimalkan penyerapan target.
Berdasarkan data laporan per 11 September 2026, dari total unit yang selesai diverifikasi, sebanyak 188.356 unit atau sekitar 56% telah mendapatkan rekomendasi, sementara sisanya masih dalam proses kelengkapan persyaratan lanjutan.
Read Also
Resolusi PBB Sahkan Equal Earth Gantikan Peta Mercator yang Digugat Uni Afrika
Majelis Umum PBB resmi memenangkan resolusi yang diajukan oleh Uni Afrika...
Update Waktu Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Hingga Pukul 0859 WIB
Tujuh bandara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah I...
Hamas Tuding Israel Angkut Puing-puing Gaza untuk Hilangkan Bukti Genosida
Hamas menuduh Israel berupaya menghilangkan bukti genosida di Gaza dengan...
Hoaks Mahfud MD Minta Tilang Lalu Lintas Dihapus Beredar di Media Sosial
Informasi yang mengeklaim mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar...
Penyederhanaan Aturan dan Peningkatan Target Jangka Panjang
Peningkatan tingkat kelolosan verifikasi di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta yang kini mencapai sekitar 22%, didorong oleh adanya penyederhanaan persyaratan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Aturan baru tersebut memangkas syarat masa menempati rumah tidak layak huni dari 3 tahun menjadi 1 tahun saja.
Selain itu, batas waktu tidak menerima bantuan yang mulanya dipatok selama 10 tahun kini dipangkas menjadi 5 tahun, disertai kemudahan pembuktian penguasaan tanah melalui surat pernyataan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa pengajuan target hingga 2 juta unit pada tahun 2027 dirancang guna mengejar pencapaian yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Data menunjukkan Sulawesi Tenggara mencatat tingkat kelolosan verifikasi tertinggi sebesar 71,44%, disusul Sulawesi Selatan 67,68% dan Kalimantan Tengah 66% dari total 34 provinsi yang berpartisipasi dalam program ini.