Loading...

Klaim Mahfud MD Minta Tilang Lalu Lintas Dihapus Dipastikan Hoaks

2026-09-09 NEWS HOAKS, MAHFUD MD, TILANG
Foto Mahfud MD yang disalahgunakan dalam unggahan hoaks terkait tilang lalu lintas

Foto Mahfud MD yang disalahgunakan dalam unggahan hoaks terkait tilang lalu lintas

Share:

Informasi yang mengeklaim mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar tilang lalu lintas dihapus dipastikan hoaks. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut menggunakan foto lama yang tidak berkaitan dengan isu lalu lintas.

“Hapus tilang, tilang hanya untuk menindas rakyat dan bikin resah masyarakat," demikian narasi palsu yang dicatut dalam unggahan media sosial.”

— Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini diklaim meminta agar pemberian bukti pelanggaran atau tilang lalu lintas dihapus. Menurut narasi yang beredar di media sosial, Mahfud menilai bahwa aturan tilang lalu lintas bersifat menindas serta meresahkan masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks. Informasi palsu ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook yang membagikan foto Mahfud MD disertai keterangan provokatif.

Berdasarkan penelusuran mendalam, tidak ditemukan satupun pernyataan resmi dari Mahfud yang meminta agar penilangan bagi pelanggar lalu lintas ditiadakan. Meskipun saat ini ia menjabat sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, tidak ada usulan semacam itu yang pernah ia lontarkan.

Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri foto yang digunakan dalam unggahan tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya menunjukkan bahwa foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan lalu lintas maupun kepolisian.

Latar Belakang Foto Asli dan Penelusuran Fakta

Foto yang dicatut dalam unggahan hoaks tersebut ternyata identik dengan dokumentasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Mahfud MD pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. Foto itu mulanya dipakai sebagai ilustrasi untuk membahas keputusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Maret 2023. Dalam putusannya, hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, KPU juga dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 akibat putusan tersebut. Situasi hukum itu memicu berbagai tanggapan dari para tokoh nasional, termasuk dari Mahfud MD sendiri.

Dalam tanggapannya saat itu, Mahfud menilai putusan PN Jakarta Pusat merupakan bentuk sensasi yang berlebihan. Ia pun secara tegas mendorong KPU untuk segera mengajukan banding karena pengadilan negeri dinilai tidak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut.

Kesimpulan dan Imbauan Kewaspadaan Informasi

Penyebaran narasi keliru yang mengeklaim Mahfud MD ingin menghapus tilang lalu lintas merupakan informasi palsu yang sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam menerima serta membagikan informasi di media sosial.

Berbagai pihak menegaskan pentingnya melakukan verifikasi mandiri terhadap setiap unggahan yang mencatut nama tokoh publik terkemuka. Penyalahgunaan foto lama untuk konteks berita palsu sering kali dimanfaatkan demi mengejar perhatian publik.

Hingga kini, regulasi terkait penegakan hukum lalu lintas dan sistem tilang tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perubahan kebijakan resmi dari pemerintah maupun institusi penegak hukum terkait penghapusan tilang.

Langkah pengecekan fakta secara berkala terbukti efektif untuk membendung penyebaran disinformasi di tengah masyarakat luas. Evaluasi terhadap konten digital harus terus ditingkatkan guna menjaga ruang informasi tetap bersih dan objektif.

Leave a Comment