Loading...

Fakta Nama Satu Huruf N dan B di Dukcapil Serta Ketentuan Aturan Barunya

Ilustrasi dokumen pencatatan sipil dan KTP elektronik di kantor Dukcapil

Ilustrasi dokumen pencatatan sipil dan KTP elektronik di kantor Dukcapil

Share:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengungkapkan bahwa nama satu huruf seperti N dan B tercatat resmi dalam database nasional. Meskipun kini dilarang untuk pembuatan dokumen baru, aturan tersebut tidak berlaku surut bagi pemilik nama lama.

“"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," ujar Yusnaini.”

— Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkapkan fakta unik terkait data kependudukan nasional. Dalam database kependudukan Indonesia, tercatat ada dua warga negara Indonesia yang memiliki nama terpendek karena hanya terdiri dari satu huruf saja.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yusnaini, membenarkan keberadaan identitas unik tersebut yang sudah terdaftar secara resmi di sistem kependudukan. "Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," ujar Yusnaini, dikutip dari Kompas.com.

Meskipun kepemilikan nama satu huruf tersebut legal secara hukum bagi pemiliknya, Yusnaini memberikan catatan penting bahwa pemberian nama satu kata atau satu huruf bagi bayi yang baru lahir saat ini sudah resmi dilarang oleh pemerintah.

Proses pencatatan identitas dalam dokumen kependudukan saat ini tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan karena mengikuti regulasi yang mengikat secara administratif.

Aturan Resmi dan Larangan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Dukcapil, Ahmad Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh tata cara penamaan telah diatur secara mengikat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dalam aturan tersebut, terdapat kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh orangtua atau pemohon ketika hendak mengurus pencatatan nama di Dukcapil agar mudah dibaca serta tidak bermakna negatif.

"Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai hal-hal yang dilarang saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan," kata Ahmad Ridwan kepada Kompas.com.

Aturan mengenai larangan pencantuman gelar atau format tertentu diterapkan agar nama yang tertera pada akta kelahiran murni berfungsi sebagai identitas diri tanpa membawa atribut tambahan yang berpotensi berubah.

Nasib Pemilik Nama Unik dan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut

Terkait dengan pertanyaan apakah pemilik nama terpendek di Indonesia seperti N dan B wajib mengubah nama mereka, Ahmad Ridwan menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku surut.

Bagi masyarakat yang sudah mencatatkan nama satu kata atau satu huruf sebelum regulasi ini diundangkan, status hukum identitas mereka tetap sah dan tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan dokumen.

"Perlu dicek terlebih dahulu, apakah nama pada dokumen kependudukan tersebut, proses pencatatannya dilaksanakan sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terbit atau setelah permendagri tersebut terbit," kata Ridwan.

Ahmad Ridwan menambahkan, apabila pencatatan nama tersebut telah masuk ke dalam sistem kependudukan jauh sebelum tahun 2022, maka pemilik nama tersebut sama sekali tidak melanggar hukum dan tidak ada regulasi yang dilarang bagi mereka.

Leave a Comment