Loading...

Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

Ilustrasi penindakan kasus kejahatan siber oleh Bareskrim Polri

Ilustrasi penindakan kasus kejahatan siber oleh Bareskrim Polri

Share:

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam pelaku penyebaran konten pornografi yang beroperasi melalui fitur siaran langsung di aplikasi TikTok dan mengarahkannya ke platform Tevi. Para pelaku meraup keuntungan dari penonton yang memberikan donasi serta membeli akses khusus.

“Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," ujar Brigjen Pol Adex Yudiswan.”

— Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui fitur siaran langsung di media sosial TikTok. Tindakan ilegal tersebut dilakukan sepanjang periode Juni 2026 dengan menyasar para pengguna internet.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya para pelaku sengaja mengarahkan penonton yang terpikat untuk pindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, mereka menjanjikan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.

"Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," ujar Adex dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, menjelaskan awal mula modus operandi para pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya yang meresahkan masyarakat.

Modus Operandi dan Jaringan Penangkapan Tersangka

Dalam kasus pertama, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. Pembagian peran di antara para pelaku terstruktur secara rapi guna menarik perhatian penonton sebanyak-banyaknya.

Pelaku berinisial RA bertindak sebagai talent yang melakukan aksi buka-tutup pakaian setelah sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Sementara itu, RY berperan sebagai host yang mengarahkan penonton agar melakukan tap-tap layar hingga mencapai target ribuan ketukan.

"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA," tutur Adex merinci tahapan eskalasi konten pornografi tersebut.

Setelah penonton berpindah ke aplikasi Tevi, mereka diwajibkan melakukan deposit dan membeli Bintang atau Star seharga sekitar Rp5.000 untuk dapat menikmati siaran lanjutan yang bermuatan seksual eksplisit dengan bantuan tersangka MK.

Perluasan Kasus di Berbagai Wilayah dan Ancaman Hukum

Aksi serupa ternyata tidak hanya terjadi di Jawa Barat, melainkan ditemukan pula di wilayah Lampung, Yogyakarta, serta beberapa daerah lainnya. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik kembali mengamankan tiga orang tersangka dengan identitas PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang digunakan kelompok kedua ini hampir serupa, di mana talent menampilkan adegan asusila dan memamerkan area intim demi mengejar target donasi atau gift berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dari penonton.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," tambah Adex memperjelas celah digital yang dimanfaatkan pelaku.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, dan penyediaan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Comment