Dude Harlino membeberkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui kemacetan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dari gelombang aduan melalui pesan langsung Instagram sejak Juni 2025. Pengakuan tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
“"Jadi kurang lebih, bahasa yang disampaikan kepada kami bahwa perbedaan DSI ini adalah karena memang berbasisnya dia mempunyai aset yang suatu waktu nanti kalau memang terjadi sesuatu itu bisa digunakan, seperti itu," ujar Dude.”
— Dude Harlino
Aktor Dude Harlino membeberkan awal mula dirinya mengetahui kendala pencairan dana milik para pemodal atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Informasi tersebut pertama kali diketahuinya dari gelombang aduan para korban melalui pesan langsung atau direct message (DM) di Instagram sejak Juni 2025.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Dude saat hadir bersama sang istri, Alyssa Soebandono, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan investasi bodong PT DSI di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9). Pasangan selebritas ini diperiksa sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kehadiran mereka sebagai saksi didasari oleh status keduanya yang pernah menjadi brand ambassador platform tersebut. Dude menceritakan bahwa sebelum menyetujui kontrak kerja sama, manajemen DSI sempat meyakinkan mereka bahwa platform perbankan itu dibekali underlying asset atau jaminan aset fisik.
Jaminan aset tersebut diklaim sebagai pembeda utama DSI dibandingkan platform peer-to-peer lending lainnya jika terjadi kendala di kemudian hari. Namun, janji manis itu berbanding terbalik ketika para lender mulai mempertanyakan kejelasan dana serta imbal hasil mereka yang tersendat.
Kronologi Aduan Korban dan Tindakan Dude Harlino
Dude mengaku sangat kaget saat mendapati banyaknya pesan singkat dari nasabah yang masuk ke akun pribadinya. Ia kemudian memutuskan untuk langsung mencecar pihak manajemen DSI guna meminta kejelasan atas keluhan para korban.
"Nah, pertanyaan itu semua saya langsung sampaikan kepada pihak DSI dan saya bertanya, 'Ini ada apa sebenarnya?' Sekitar 80 persen dari semua DM itu saya forward ke Mas Maheso dan Mas Fikri untuk bisa di-follow up," ujar Dude merujuk pada perwakilan marketing DSI.
Pihak manajemen DSI kala itu berulang kali berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara maksimal dan profesional. Namun pada kenyataannya, keluhan dari para lender justru semakin membendung tanpa adanya laporan pengembalian dana yang terealisasi.
Dude mengungkapkan bahwa dirinya baru bisa memahami secara utuh akar persoalan kemacetan dana DSI setelah menyimak jalannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
Read Also
Gandhi Fernando Pindah Berkarier di Thailand, Ungkap Perbedaan Industri Film
Artis Gandhi Fernando memutuskan untuk pindah dan meniti karier di Thailand...
Empat Dekade Kahitna Merayakan Konser Perjalanan Musik Lintas Generasi di Jakarta
Grup musik legendaris Kahitna sukses menggelar konser perayaan 40 tahun...
Ajil Ditto Bagikan Pengalaman Syuting Bersama Anak-Anak Istimewa di Film Istimewa
Aktor peran Ajil Ditto membagikan momen berharga saat menjalani proses...
Nagita Slavina Ungkap Alasan RANS Entertainment Tayangkan Asian Games 2026
Artis sekaligus CEO RANS Entertainment, Nagita Slavina, membeberkan alasan...
Klarifikasi Kuasa Hukum dan Sikap Kooperatif Saksi
Setelah persidangan usai, kuasa hukum Dude dan Alyssa, Kathy Laurensia, memberikan penegasan penting. Ia menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah terlibat dalam struktur operasional maupun manajerial PT DSI.
Berbagai langkah telah diambil oleh Dude sebagai bentuk empati dan dukungan moril secara pribadi kepada para korban. Langkah tersebut meliputi pengembalian honorarium brand ambassador hingga pendampingan komunikasi bersama Ketua Paguyuban Korban PT DSI, Pitoyo.
Sementara itu, menanggapi desakan sejumlah korban yang meminta aparat memanggil jajaran brand ambassador lainnya, Dude memilih untuk menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemeriksaan tersebut kepada pihak berwenang yang bertugas.
Ia pun tetap menegaskan kesiapannya untuk kembali bersikap kooperatif hadir di persidangan apabila keterangan tambahannya masih dibutuhkan demi kelancaran proses penegakan hukum.