Loading...

Aturan dan Contoh Nama yang Boleh Serta Dilarang di Dokumen Kependudukan

2026-09-12 NEWS KEPENDUDUKAN, DUKCAPIL, KTP
Ilustrasi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga di Indonesia

Ilustrasi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga di Indonesia

Share:

Pemerintah mengatur kriteria nama yang boleh dan dilarang digunakan dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi pencatatan sipil bagi masyarakat.

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.”

— Dokumen Kependudukan

Berbagai kriteria nama bisa digunakan di dalam dokumen kependudukan, sedangkan nama lainnya tidak boleh dipakai. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil.

Orangtua tentu mempunyai preferensi masing-masing untuk memberikan nama kepada anak mereka. Beberapa orangtua mungkin berencana memberikan nama anak dengan istilah unik yang tersusun dari sejumlah kata atau bahkan hanya satu kata.

Namun demikian, nama-nama tersebut mungkin justru bakal mempersulit proses pencatatan sipil karena tidak sah secara administrasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan resmi yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan nama yang boleh dan dilarang digunakan di dokumen kependudukan tersebut?

Ketentuan Resmi Berdasarkan Permendagri

Aturan penulisan nama untuk dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 2, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (2) huruf a Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama yang bisa dicatat dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca.

Selain itu, nama yang boleh digunakan juga tidak memiliki makna negatif dan tidak menimbulkan multitafsir bagi pembacanya.

Batas Karakter dan Jumlah Kata Nama

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), nama yang boleh digunakan dalam dokumen kependudukan maksimal terdiri dari 60 huruf termasuk spasi.

Dengan begitu, nama yang memiliki lebih dari 60 huruf dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain batasan maksimal, nama yang digunakan minimal mempunyai atau terdiri dari dua kata.

Oleh karena itu, nama yang hanya terdiri dari satu kata tidak bisa digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment