Loading...

Coretax Berpotensi Jadi Acuan Pemerintah Ukur Tingkat Kemiskinan

2026-09-11 NEWS CORETAX, KEMISKINAN, PAJAK
Ilustrasi sistem perpajakan Coretax dan pengukuran data kemiskinan nasional

Ilustrasi sistem perpajakan Coretax dan pengukuran data kemiskinan nasional

Share:

Sistem perpajakan modern Coretax dinilai berpotensi menjadi acuan baru bagi pemerintah untuk mengukur tingkat kemiskinan serta menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran. Badan Pusat Statistik (BPS) juga membuka peluang untuk memanfaatkan data pajak ini dalam memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

“Coretax, kalau kita gunakan dengan baik, itu ke depan bisa mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia," ujar Media Wahyudi Askar.”

— Coretax

Pemanfaatan data perpajakan dinilai dapat menjadi terobosan baru dalam meningkatkan akurasi pengukuran tingkat kemiskinan di Indonesia. Ke depan, data tersebut juga berpotensi besar untuk dijadikan dasar pemberian bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Pengamat Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyatakan bahwa sistem perpajakan modern seperti Coretax dapat dimanfaatkan untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Pemetaan ini dilakukan melalui pencatatan data aset dan pendapatan yang terintegrasi di dalam sistem.

Menurutnya, praktik serupa telah banyak diterapkan di berbagai negara untuk mendukung kebijakan perlindungan sosial berbasis data yang komprehensif. "Coretax, kalau kita gunakan dengan baik, itu ke depan bisa mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia," kata Media dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026).

Namun, ia menekankan bahwa efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada kelengkapan data yang masuk dari seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh.

Integrasi Data dan Skema Bantuan Sosial

Kelengkapan data dalam Coretax menjadi kunci utama agar pemerintah dapat memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara presisi. Jika seluruh masyarakat terintegrasi, penentuan kelompok yang berhak menerima bantuan sosial dapat dilakukan secara otomatis.

Media menjelaskan bahwa skema tersebut dikenal sebagai tax benefit, di mana sistem perpajakan tidak hanya berfungsi untuk menarik penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen penyaluran bantuan sosial. Melalui mekanisme ini, negara dapat langsung memberikan dukungan finansial bagi warga yang berada di bawah garis kemiskinan.

"Jadi kalau seandainya pendapatan aset saya di bawah garis kemiskinan, saya isi Coretax, saya otomatis jadi miskin, negara otomatis mengirimkan saya uang," ujarnya menjelaskan mekanisme tersebut.

Konsep ini juga memungkinkan adanya siklus timbal balik ketika seseorang yang sebelumnya menerima bantuan sosial bertransformasi menjadi wajib pajak yang taat setelah kondisi ekonominya membaik.

Peluang Kolaborasi dan Tantangan Regulasi BPS

Gagasan pemanfaatan data pajak tersebut sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS) yang membuka peluang penggunaan data perpajakan. Data ini diproyeksikan sebagai salah satu sumber informasi penting dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Direktur Metodologi dan Sains Data BPS Setia Pramana mengungkapkan bahwa selama ini pengukuran kemiskinan masih menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga karena ketiadaan data pendapatan masyarakat yang lengkap secara nasional.

Kendati demikian, pemanfaatan data perpajakan masih memerlukan koordinasi lintas instansi serta payung hukum yang memadai, terutama menyangkut aspek perlindungan data pribadi warga negara agar tetap aman.

BPS menegaskan keterbukaannya untuk berkolaborasi dengan otoritas perpajakan serta kementerian dan lembaga terkait demi memperkuat kualitas DTSEN sebagai basis perumusan kebijakan sosial pemerintah di masa depan.

Leave a Comment