Prancis menduduki peringkat pertama di Eropa dengan kepemilikan 348 jenis pajak, jauh melampaui negara-negara lainnya. Meskipun jumlahnya sangat banyak, sebagian besar pajak tersebut merupakan pungutan dengan penerimaan yang relatif kecil.
“Sebanyak 243 jenis pajak masuk kategori low-yield taxes, yakni pajak dengan penerimaan rendah bagi kas negara.”
— Prancis
Sistem perpajakan di Eropa memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda, di mana sebagian negara hanya memiliki puluhan jenis pajak sementara lainnya mencapai ratusan. Prancis menjadi contoh paling ekstrem dalam hal ini karena tercatat memiliki 348 jenis pajak, jauh di atas Denmark yang berada di posisi kedua dengan 132 jenis pajak.
Namun, banyaknya jenis pajak tidak serta-merta menunjukkan seberapa besar beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat maupun perusahaan. Jumlah tersebut lebih mencerminkan struktur dan tingkat kompleksitas sistem perpajakan masing-masing negara.
Data terbaru untuk tahun 2024 yang dihimpun oleh Tax Policy Associates menunjukkan bahwa jumlah pajak di negara-negara Eropa berada dalam rentang puluhan hingga ratusan jenis. Dengan 348 jenis pajak, jumlah di Prancis bahkan lebih dari dua kali lipat Denmark dan hampir empat kali rata-rata Eropa yang berada di sekitar 90 jenis pajak.
Menariknya, sebagian besar pajak di Prancis hanya menghasilkan penerimaan yang relatif kecil bagi negara. Sebanyak 243 jenis pajak masuk ke dalam kategori low-yield taxes, yang berarti pungutan tersebut memiliki kontribusi penerimaan yang rendah.
Latar Belakang dan Struktur Pajak di Prancis
Prancis memiliki banyak jenis pajak karena sistem perpajakannya terbentuk dari sejarah panjang dan berbagai kompromi politik. Hal ini melahirkan banyak pungutan khusus untuk sektor atau aktivitas tertentu, mulai dari asuransi, pelatihan, kamar dagang, nuklir, hingga perjudian.
Jenis pungutannya sangat beragam dan mencakup pungutan khusus untuk industri tertentu serta pajak asuransi dan pelatihan. Meskipun memiliki ratusan jenis pungutan kecil, sumber penerimaan terbesar Prancis tetap berasal dari kelompok pajak utama seperti pajak penghasilan serta pajak atas barang dan jasa.
Pada tahun 2024, total penerimaan pajak Prancis mencapai sekitar €1.100 miliar atau setara dengan sekitar 45,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagian besar dari 348 jenis pajak yang tercatat tetap bertahan dan menambah kompleksitas sistem administrasi mereka.
Di sisi berlawanan, terdapat negara-negara seperti Estonia dan Jerman yang menerapkan sistem perpajakan jauh lebih sederhana. Estonia hanya memiliki 34 jenis pajak, sementara Jerman sebagai salah satu ekonomi terbesar di Eropa hanya memiliki 60 jenis pajak.
Read Also
Sejarah Industri Elektronik Perkembangan Teknologi dan Perangkat Modern
Industri elektronik adalah sektor global yang memproduksi berbagai perangkat...
Sejarah Banknote Evolusi dan Perkembangan Mata Uang Kertas Dunia
Banknote atau uang kertas adalah jenis alat pembayaran sah yang awalnya...
RKAB Dipangkas, Produksi Batu Bara RI Turun 8 Juta Ton per Bulan pada 2026
Kementerian ESDM memangkas rata-rata produksi batu bara Indonesia sebesar 8...
Teknologi Modular China Dilirik Pemerintah untuk Pembangunan Rusun Perkotaan
Pemerintah Indonesia tengah menjajaki penggunaan teknologi modular dari...
Perbandingan Sistem Pajak di Negara Lain dan Indonesia
Estonia dikenal memiliki sistem administrasi pajak yang relatif sederhana melalui mekanisme pre-filling, di mana pemerintah mengisi sebagian data dalam formulir pelaporan pajak sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan seluruh informasi secara manual. Selain itu, Estonia menerapkan pajak penghasilan individu dengan tarif tunggal serta tarif 0% untuk laba perusahaan yang diinvestasikan kembali.
Sementara itu, Jerman menunjukkan bahwa tingginya penerimaan pajak hingga mencapai sekitar 42% dari PDB tidak otomatis membuat sebuah negara harus memiliki ratusan jenis pungutan. Sistem perpajakan Jerman terbentuk melalui serangkaian reformasi besar termasuk reformasi keuangan pada tahun 1919-1920 dan penataan kembali setelah Perang Dunia II.
Indonesia sendiri juga memiliki sejumlah jenis pajak yang menjadi sumber utama penerimaan negara. Berbagai pungutan tersebut dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), PPN impor, hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain pajak pusat, terdapat pula pungutan yang ditarik oleh pemerintah daerah atau masuk kategori retribusi daerah. Dalam sistem pemungutannya, Indonesia mengenal tiga metode utama yaitu self assessment, official assessment, dan withholding system.