Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengawasi stok uranium sebanyak 20 kg yang tersimpan di PT Inuki meskipun operasional perusahaan telah terhenti. Jumlah bahan bakar nuklir tersebut tercatat setara dengan satu bom nuklir sehingga membutuhkan pengamanan ketat.
“Yang perlu menjadi perhatian Bapak-Ibu bahwa di Inuki masih tersedia uranium sekitar 20 Kg setara satu bom nuklir. Ini yang menjadi perhatian kita semua," ujar Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.”
— PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengawasi ketersediaan stok uranium sebanyak 20 kg yang masih tersimpan di PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), meski operasional perusahaan telah terhenti. Jumlah material bahan bakar nuklir tersebut tercatat setara dengan satu bom nuklir sehingga memerlukan penanganan keselamatan dan pengamanan yang ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapeten Zainal Arifin menekankan hingga saat ini proses serah terima PT Inuki ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih belum terselesaikan. "Yang perlu menjadi perhatian Bapak-Ibu bahwa di Inuki masih tersedia uranium sekitar 20 Kg setara satu bom nuklir. Ini yang menjadi perhatian kita semua," ujar Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Bapeten mencatat bahan bakar reaktor nuklir di Serpong saat ini sudah habis dan tidak ada lagi produksi lokal. Pasokan bahan bakar untuk reaktor tersebut tidak dapat dibeli dari negara lain karena sebelumnya diproduksi khusus oleh PT Inuki.
Selain persoalan stok uranium, Bapeten mengidentifikasi fasilitas Gedung 10 dan Gedung 60 milik PT Inuki masih memerlukan proses dekontaminasi. Penghentian kegiatan usaha perusahaan tidak menghapuskan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, serta safeguards secara nasional maupun internasional.
Status Operasional PT Inuki dan Proses Peralihan
Penghentian kegiatan usaha PT Inuki menuntut perhatian khusus terhadap aset radioaktif yang tertinggal di dalam fasilitas perusahaan. Proses transisi atau serah terima kepengurusan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi kunci utama dalam memastikan pengawasan yang berkelanjutan.
Meskipun aktivitas komersial atau operasional perusahaan telah berhenti total, kewajiban hukum untuk menjaga standar keselamatan nuklir tetap berlaku penuh. Hal ini mencakup pengamanan material bahan nuklir dari potensi risiko kebocoran atau penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fasilitas penyimpanan di lingkungan perusahaan memerlukan pemeliharaan rutin serta pengawasan melekat oleh instansi berwenang seperti Bapeten. Langkah mitigasi ini dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai risiko teknis yang mungkin timbul akibat kevakuman pengelolaan.
Para pengamat dan anggota legislatif terus mendesak pemerintah agar mempercepat proses administrasi peralihan aset agar tidak menimbulkan celah keamanan jangka panjang bagi keselamatan publik.
Read Also
Hoaks Mahfud MD Minta Tilang Lalu Lintas Dihapus Beredar di Media Sosial
Informasi yang mengeklaim mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar...
Sederet Hambatan RI Kejar Target PLTS 100 GW Mulai dari Lahan hingga SDM
Ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia dalam mengejar...
KAI Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman di Tengah Sebaran Abu Vulkanik
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional perjalanan kereta api tetap...
Perosotan Darurat Pesawat Air Force One Trump Terbuka Tiba-Tiba
Perosotan darurat pesawat Air Force One milik Presiden AS Donald Trump...
Standar Keamanan dan Antisipasi Risiko Fasilitas Nuklir
Bapeten secara konsisten mengantisipasi segala bentuk risiko yang timbul dari pemegang izin fasilitas nuklir yang mengalami permasalahan usaha atau kepailitan. Pengawasan ketat tetap diberlakukan agar keberadaan sumber radioaktif dan bahan nuklir tidak pernah terabaikan.
"Permasalahan yang perlu kita antisipasi adalah ketika pemegang izin mengalami masalah usaha, berhenti beroperasi, bangkrut, pailit. Nah, ini tidak menghilangkan kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan sumber radiasi," tandas Zainal dalam forum yang sama.
Kebutuhan dekontaminasi pada fasilitas Gedung 10 dan Gedung 60 menjadi pekerjaan rumah mendesak yang harus segera diselesaikan sesuai dengan protokol keselamatan internasional. Standar perlindungan radiasi harus dipatuhi secara ketat demi melindungi lingkungan sekitar dari kontaminasi berbahaya.
Pemerintah bersama instansi teknis terkait berkomitmen untuk terus mengevaluasi tata kelola bahan radioaktif demi menjamin keamanan nasional secara menyeluruh.