Loading...

Suami Istri Majikan Meninggal PRT Dapat Warisan Rp 2 Miliar

2026-09-02 NEWS WARISAN, PENSIUN, PRT
Ilustrasi dokumen keuangan dana pensiun dan surat warisan

Ilustrasi dokumen keuangan dana pensiun dan surat warisan

Share:

Seorang mantan pekerja rumah tangga di Afrika Selatan menerima manfaat dana pensiun dan warisan senilai sekitar Rp 2,08 miliar setelah mengabdi selama 31 tahun. Pemberian ini sempat digugat oleh pelaksana harta warisan namun akhirnya dipertahankan oleh adjudikator.

“Kantor Adjudikator Dana Pensiun akhirnya mempertahankan pemberian manfaat kematian sebesar 1.890.631,03 rand kepada mantan PRT tersebut.”

— Allan Gray Retirement Annuity Fund

Seorang mantan pekerja rumah tangga di Afrika Selatan mendapatkan manfaat kematian dari dana pensiun senilai hampir 1,9 juta rand atau sekitar Rp 2,08 miliar setelah majikannya meninggal dunia. PRT tersebut diketahui telah mengabdi dan bekerja untuk majikannya selama kurun waktu 31 tahun.

Hubungan emosional antara keduanya terjalin sangat dekat hingga sang PRT bahkan dianggap seperti anak kandung sendiri oleh keluarga majikannya. Kasus pembagian dana ini sempat berlanjut hingga ke Kantor Adjudikator Dana Pensiun Afrika Selatan karena adanya gugatan dari pelaksana harta warisan.

Berdasarkan pemberitaan IOL pada Kamis (2/7/2026), Kantor Adjudikator Dana Pensiun memutuskan untuk mempertahankan pemberian manfaat kematian sebesar 1.890.631,03 rand dari Allan Gray Retirement Annuity Fund kepada mantan PRT tersebut. Jika dikonversikan dengan kurs saat ini, jumlah fantastis itu setara dengan sekitar Rp 2,08 miliar.

Berdasarkan keputusan resmi tersebut, sang PRT telah bekerja selama lebih dari tiga dekade sebelum akhirnya resmi memasuki masa pensiun. Meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja penuh, pihak majikan tetap konsisten memberikan dukungan finansial secara berkala.

Mengabdi Lebih dari 3 Dekade

Selama masa pengabdiannya yang panjang, hubungan profesional berubah menjadi ikatan kekeluargaan yang erat. Perempuan tersebut masih rutin menerima 3.500 rand atau sekitar Rp 3,85 juta setiap bulannya untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja bahan makanan serta biaya hidup harian.

Pasangan suami istri majikannya meninggal dunia dalam waktu yang berdekatan pada bulan September hingga Oktober 2024. Sang majikan perempuan meninggal pada 21 September 2024, disusul oleh suaminya kurang dari dua pekan kemudian pada 3 Oktober 2024.

Sebelum akhir hayat mereka, pasangan suami istri tersebut masing-masing mencantumkan nama sang PRT di dalam surat wasiat resmi mereka. Keduanya sepakat memberikan tambahan warisan masing-masing sebesar 200.000 rand atau sekitar Rp 219,7 juta.

Setelah pasangan majikan tersebut tiada, pelaksana harta warisan sempat tetap melanjutkan pembayaran bulanan sebesar 3.500 rand kepada sang PRT sebelum proses alokasi dana pensiun skala besar diproses oleh lembaga keuangan terkait.

Digugat Pelaksana Harta Warisan

Lembaga pengelola dana Allan Gray Retirement Annuity Fund sebelumnya memutuskan untuk mengalokasikan 100 persen manfaat kematian dari dana pensiun majikan kepada mantan PRT tersebut. Keputusan bulat ini kemudian memicu penolakan dan dipersoalkan oleh pihak pelaksana harta warisan.

Pelaksana harta warisan berargumentasi bahwa akumulasi dana pensiun bernilai besar tersebut seharusnya tidak diserahkan seluruhnya kepada mantan pekerja rumah tangga. Ia menilai pembagian harus ditinjau ulang berdasarkan koridor hukum administrasi warisan yang berlaku.

Kendati demikian, tinjauan hukum melalui Kantor Adjudikator Dana Pensiun mengesahkan keputusan alokasi dana pensiun tersebut demi menjamin hak penerima manfaat yang telah ditetapkan secara sah oleh pemilik dana sebelumnya.

Data faktual dari dokumen resmi menunjukkan bahwa besaran dana pensiun yang diterima mantan PRT ini bersumber langsung dari instrumen keuangan resmi Allan Gray Retirement Annuity Fund di Afrika Selatan.

Leave a Comment