Kemenkum DIY Serbu INACRAFT Festival 2026, Fasilitasi Hak Paten UMKM Secara Gratis
- Kanwil Kemenkum DIY berpartisipasi aktif dalam INACRAFT Festival 2026 di Jogja Expo Center dengan membuka booth layanan konsultasi hukum.
- Layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dibuka secara gratis bagi para pelaku usaha kreatif.
- Langkah ini diambil untuk memberikan pelindungan hukum maksimal bagi produk kerajinan lokal agar mampu bersaing aman di pasar global.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah strategis dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dalam ajang International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) Festival 2026 yang digelar di Yogyakarta, lembaga ini membuka booth pelayanan khusus. Kehadiran mereka bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum, khususnya terkait perlindungan produk lokal dari ancaman penjiplakan.
Booth layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini bersiaga di Jogja Expo Center (JEC) sepanjang perhelatan pada 15 hingga 19 Juli 2026. Fasilitas tersebut diserbu oleh para pengunjung, baik domestik maupun mancanegara, yang ingin berkonsultasi mengenai legalitas usaha. Kanwil Kemenkum DIY menjadikan momentum ini sebagai sarana edukasi berskala besar demi mendongkrak kelas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pihak otoritas menyatakan bahwa seluruh fasilitas konsultasi hingga pendaftaran awal dalam pameran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Strategi jemput bola ini sengaja diterapkan untuk memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit oleh para perajin tradisional. "Kami juga membuka pendaftaran bagi pelaku usaha, kreator, maupun masyarakat umum yang berkunjung secara gratis," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Tidak sekadar membuka posko pelayanan, jajaran Kemenkum DIY juga memperluas jangkauan edukasi melalui platform digital interaktif. Mereka didapuk menjadi narasumber utama dalam siniar bertema kekayaan intelektual yang disiarkan langsung melalui saluran YouTube ASEPHI. Langkah masif ini dilakukan untuk menanamkan kesadaran kolektif bahwa kepemilikan hak paten dan merek dagang adalah aset vital di pasar global.
Secara langsung, pimpinan wilayah Kemenkum DIY turun ke lapangan untuk memantau proses asistensi hukum bagi para pelaku industri kreatif tersebut. Penegasan mengenai pentingnya legalitas hukum diutarakan sebagai fondasi utama dalam membangun bisnis jangka panjang yang sehat. "Melalui booth layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap produk kreatif yang lahir dari perajin Indonesia mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," ujar Agung menegaskan.