Awas Kena Jerat Hukum, Kemenkum DIY Ultimatum Siswa SMAN 5 Yogyakarta Soal Jejak Digital!
- Kanwil Kemenkum DIY memberikan edukasi literasi digital, etika komunikasi, dan keamanan digital kepada siswa baru SMAN 5 Yogyakarta dalam masa MPLS.
- Penyuluh Hukum Kemenkum DIY mengingatkan bahwa jejak digital di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya dengan dunia nyata.
- Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mendukung penuh edukasi ini demi membangun karakter generasi muda yang sadar hukum dan bijak berteknologi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) DIY terus bergerak masif memperkuat budaya sadar hukum di sektor pendidikan. Kali ini, instansi tersebut memberikan ultimatum sekaligus edukasi ketat kepada para siswa baru SMAN 5 Yogyakarta dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Rabu, 15 Juli lalu. Langkah strategis ini diambil guna membentengi para remaja dari ancaman jeratan hukum akibat kecerobohan di dunia maya.
Materi edukasi yang disajikan mengusung tema penting mengenai "Literasi Digital, Etika Komunikasi, Keadaban, dan Keamanan Digital". Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Dwi Murti, menegaskan bahwa kemajuan teknologi saat ini menuntut para remaja untuk tidak sekadar mahir mengoperasikan gawai. Mereka juga wajib memiliki kemampuan berpikir kritis serta memahami rambu-rambu hukum yang berlaku di ruang siber agar tidak tersandung kasus pidana.
Dwi mengingatkan para siswa baru bahwa ruang digital bukanlah area bebas hukum, melainkan ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum nyata layaknya kehidupan sehari-hari. "Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang kita bagikan di media digital meninggalkan jejak digital yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pengguna internet harus berpikir sebelum mengunggah sesuatu agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Dwi di hadapan para peserta didik baru.
Tak hanya soal etika berkomunikasi dan pencegahan perundungan siber (cyberbullying), para siswa juga dibekali pemahaman krusial mengenai pertahanan keamanan digital. Mereka diajarkan cara memproteksi data pribadi, menyusun kata sandi yang kuat, hingga taktik menghindari jebakan kejahatan siber yang kian marak. Respons aktif ditunjukkan para siswa lewat sesi tanya jawab yang mengupas tuntas konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial dan penyebaran informasi palsu.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan edukasi hukum di lingkungan sekolah ini. Menurut Agung, membekali generasi muda dengan kesadaran hukum sejak dini adalah kunci utama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif. "Pemanfaatan teknologi digital harus diiringi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral. Melalui edukasi sejak dini, kami berharap para pelajar mampu menjadi generasi digital yang cerdas, beretika, menghormati hak orang lain, serta mampu menggunakan teknologi untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat," pungkas Agung.