Dorong Perlindungan Karya Kampus, Universitas Bima Internasional MFH Resmi Luncurkan Sentra KI
- Universitas Bima Internasional MFH resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat pelindungan karya riset serta inovasi dosen dan mahasiswa.
- Kanwil Kemenkum NTB mencatat baru 15,2 persen perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki Sentra KI, sementara NTB telah memiliki 30 Sentra KI.
- Sentra KI difungsikan sebagai jembatan strategis untuk mengomersialkan hasil pemikiran akademik ke dunia usaha dan masyarakat.
Universitas Bima Internasional MFH secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelindungan dan pengelolaan karya ilmiah serta inovasi civitas akademika. Peresmian tersebut digelar bersamaan dengan Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual di Aula Universitas Bima Internasional MFH, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Acara ini dihadiri oleh jajaran dosen, mahasiswa internal, hingga perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Kota Mataram.
Rektor Universitas Bima Internasional MFH, Ajeng Dian Pertiwi, menegaskan pentingnya wadah ini untuk memayungi berbagai potensi buah pikiran di lingkungan kampus. Menurutnya, karya akademik seperti buku ajar, modul penelitian, publikasi ilmiah, hingga karya seni harus memiliki legalitas hukum yang sah. Langkah pendaftaran hak cipta maupun merek dinilai sangat krusial agar inovasi yang dihasilkan tidak diklaim secara sepihak oleh pihak lain.
"Produk-produk tersebut harus dihargai dan dilegarakan dengan mengurus atau mendaftarkan Kekayaan Intelektual, baik berupa hak cipta, merek maupun bentuk pelindungan lainnya. Manfaatnya adalah melindungi hasil buah pikir kita. Jangan sampai diklaim pihak lain yang dapat merugikan kita, jadi dari sekarang harus mulai diperhatikan," tegas Ajeng dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi terobosan tersebut dalam pidato utamanya. Ia menyoroti fenomena riset kampus yang kerap kali berhenti hanya sebagai laporan formalitas, skripsi, atau prototipe di laboratorium. Padahal, jika dikelola dan didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, inovasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan dampak sosial yang sangat tinggi bagi masyarakat luas.
"Sentra KI menjadi jembatan antara laboratorium, sistem pelindungan hukum, dunia usaha, pemerintah, dan kebutuhan masyarakat," jelas Milawati. Ia membeberkan bahwa dari total 2.611 perguruan tinggi di Indonesia, baru sekitar 15,2 persen atau 397 kampus yang memiliki Sentra KI. Di NTB sendiri, sudah berdiri 30 Sentra KI dari 90 perguruan tinggi, di mana sepanjang tahun 2026 telah tercatat 288 permohonan hak cipta serta tiga permohonan paten dari lingkup akademik setempat.