Presiden AS Donald Trump mengklaim Bulan sebagai milik Amerika Serikat melalui unggahan media sosial. Klaim kontroversial ini menuai sorotan karena melanggar ketentuan Outer Space Treaty tahun 1967 yang melarang klaim wilayah di luar angkasa.
“Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi," ujar Michelle Hanlon.”
— Donald Trump
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social. Kali ini, Trump mengklaim Bulan sebagai milik Amerika Serikat sekaligus mengusulkan perubahan nama negara bagian New Mexico menjadi New America.
Unggahan tersebut muncul di tengah kebiasaannya membagikan berbagai gambar dan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Meski berupa konten visual rekayasa, klaim kepemilikan atas benda langit ini memicu perhatian serius karena berkaitan langsung dengan persoalan hukum internasional.
Secara hukum, Amerika Serikat tidak bisa begitu saja mengklaim Bulan sebagai wilayah kedaulatannya. Pakar hukum antariksa menegaskan bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan norma-norma global yang telah disepakati bersama oleh komunitas internasional.
Pernyataan Trump ini langsung memicu perdebatan luas di kalangan pengamat industri antariksa mengenai efektivitas perjanjian internasional dalam mengatur aktivitas eksplorasi ruang angkasa di masa depan.
Aturan Hukum Internasional dan Outer Space Treaty
Sebanyak 111 negara tercatat telah menandatangani Outer Space Treaty pada tahun 1967 silam. Perjanjian penting ini berfungsi sebagai fondasi utama hukum internasional yang mengatur segala bentuk aktivitas manusia di luar angkasa, termasuk perihal kepemilikan teritorial.
Perjanjian tersebut secara tegas melarang negara mana pun untuk mengklaim wilayah di luar angkasa sebagai miliknya hanya melalui pernyataan kedaulatan, penggunaan, ataupun pendudukan fisik di permukaan benda langit.
Aturan ini berlaku secara universal, mencakup Bulan hingga planet lain seperti Mars. Oleh karena itu, sebuah negara tidak memiliki hak hukum untuk sekadar menancapkan bendera dan mendeklarasikan wilayah antariksa sebagai bagian dari negaranya.
"Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah," ujar Michelle Hanlon, pengajar hukum udara dan antariksa di Research Counsel.
Read Also
Tolak Ganti Nama Danau Ontario Aplikasi MapQuest Jadi Nomor 1 di AS
Perusahaan pemetaan digital MapQuest melonjak ke peringkat teratas di Apple...
Energi Jadi Nadi Negara Sekali Padam Layanan Publik Bisa Tumbang
Energi memegang posisi yang sangat strategis dalam menopang layanan...
Australia Larang Total AI Masuk Tangga Lagu Akibat Skandal Madonna
Australia memperketat aturan industri musik dengan melarang lagu yang...
iPhone Duo Resmi Rilis, HP Lipat Premium Pertama Apple di Pasar Global
Apple resmi meluncurkan iPhone Duo sebagai ponsel lipat pertamanya dalam...
Kompleksitas Fasilitas Penelitian dan Penegakan Hukum
Persoalan hukum antariksa menjadi jauh lebih rumit ketika membahas rencana pembangunan fasilitas di Bulan. Outer Space Treaty sebenarnya memberikan izin bagi pendirian stasiun penelitian ilmiah, dengan syarat seluruh informasi kegiatan wajib dibagikan secara terbuka kepada pihak lain.
Namun, regulasi terkait pembangunan fasilitas komersial seperti hotel di permukaan Bulan belum memiliki aturan yang sederhana. "Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, 'Ya, Anda boleh membangun hotel itu'," lanjut Hanlon.
Kendati perjanjian internasional telah melarang klaim wilayah secara sepihak, keberadaan dokumen hukum tersebut tidak otomatis menjamin ketiadaan pelanggaran di masa mendatang. Realitas geopolitik global sering kali menciptakan celah tersendiri.
Analis industri antariksa Peter Hague menilai bahwa hukum internasional pada akhirnya sangat bergantung pada kemauan negara-negara hegemon untuk menegakkannya, di mana perjanjian tersebut berfungsi sebagai instrumen yang perjalanannya dipengaruhi oleh tekanan politik antarnegara di Bumi.