Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan DPR agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak merampas hak rakyat layaknya negara komunis. Menurutnya, sasaran aturan tersebut harus difokuskan pada koruptor dan pelaku kejahatan khusus.
“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," ujar Menteri HAM Natalius Pigai.”
— Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara terbuka menyampaikan wanti-wanti penting kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat terkait proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh berpotensi merampas hak milik rakyat kecil.
Dalam keterangannya, Pigai mengingatkan bahwa Indonesia bukanlah negara komunis atau negara kekuasaan, melainkan negara yang berlandaskan atas hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warganya. Aturan hukum harus memperkuat perlindungan hak milik warga negara secara adil.
"Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," ujar Pigai dalam akun media sosial pribadinya pada hari Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kewajiban moral dan institusional Kementerian HAM dalam mengawal setiap produk legislasi agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia di tanah air.
Argumen Menteri HAM Terkait Hak Milik Rakyat
Pigai menjelaskan bahwa praktik negara yang diberikan kewenangan penuh untuk merampas hak milik warga secara sewenang-wenang hanya lazim ditemukan di negara-negara komunis serta negara kekuasaan mutlak.
Sebagai negara hukum atau rechstaat, Indonesia mewajibkan setiap tindakan perampasan hak milik harus didasarkan secara ketat pada undang-undang yang sah serta diperkuat dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perampasan properti apabila regulasi tersebut nantinya justru menyasar masyarakat umum yang tidak berdosa alih-alih berfokus pada target utama pemberantasan kejahatan.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap perumusan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ketakutan dan kerugian di tengah masyarakat luas.
Read Also
Aliansi BRICS Satukan Kekuatan di India, Saatnya Barat Gemetar
India resmi menjadi tuan rumah KTT BRICS di tengah upaya blok Global South...
Biografi Marco Rubio Politikus, Pengacara, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat
Marco Antonio Rubio adalah seorang politikus, pengacara, dan diplomat...
Purbaya Ungkap Rencana Baru Warga Bikin KTP Otomatis Dapat Rekening Bank
Pemerintah menyiapkan rencana pembukaan rekening bank secara otomatis bagi...
Biografi Francisco Franco Jenderal Militer dan Diktator Spanyol
Francisco Franco adalah seorang jenderal militer dan diktator Spanyol yang...
Fokus Sasaran dan Rencana Pengesahan RUU
Menurut pandangan Kementerian HAM, target utama dari perampasan aset seharusnya diarahkan secara tegas kepada para koruptor, pelaku mafia, serta pelaku kejahatan spesifik seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.
Sementara itu, pihak DPR RI sendiri saat ini tengah menggodog RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung serta disahkan pada pertengahan bulan Desember tahun 2026 ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menjelaskan bahwa ruang lingkup aturan perampasan aset di berbagai negara maju juga mencakup beragam tindak pidana serius yang terbukti merugikan negara dan masyarakat banyak.
Komisi III DPR mencatat terdapat 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan ke dalam draf daftar RUU Perampasan Aset, meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan di bidang lingkungan hidup dan perpajakan.