Loading...

Anggota DPR Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Kategori Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba memberikan keterangan pers

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba memberikan keterangan pers

Share:

Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat masuk dalam kelompok desil 4 sebagai warga rentan miskin meskipun memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,5 miliar. Temuan ini memicu keheranan dan desakan perbaikan data dari berbagai pihak terkait.

“"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," ujar Eva Stevany Rataba.”

— Eva Stevany Rataba

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mendadak menjadi sorotan publik setelah namanya tercatat masuk dalam daftar kelompok desil 4 atau kategori rentan miskin. Temuan ini dinilai kontras lantaran ia merupakan seorang pejabat negara yang memiliki aset kekayaan miliaran rupiah.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengelompokan desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan yang menjadi acuan penyaluran bansos. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Pencatatan tersebut dinilai tidak relevan karena Eva tercatat di LHKPN mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564 dari berbagai aset. Data tersebut dilaporkannya sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026 yang lalu.

Kasus ini pun memicu perdebatan mengenai akurasi pendataan kesejahteraan sosial di tingkat daerah yang dinilai masih memerlukan pemutakhiran data secara menyeluruh dan transparan.

Latar Belakang Kekayaan dan Langkah Klarifikasi Eva

Harta kekayaan yang dimiliki oleh Eva Stevany Rataba terdiri atas aset tanah dan bangunan, kendaraan roda dua serta roda empat, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas. Jumlah kekayaan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp11.175.084.520 jika dibandingkan dengan laporan periode sebelumnya pada tahun 2025.

Mengetahui namanya tercatat dalam kelompok rentan miskin, legislator asal Dapil Sulsel 3 ini langsung mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara. Ia datang secara mandiri untuk mempertanyakan keabsahan data tersebut serta mendesak adanya verifikasi ulang.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujar politisi NasDem tersebut dengan nada heran.

Eva mendesak agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat pembaruan data agar kejadian serupa tidak merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Tanggapan Dinas Sosial Toraja Utara Terkait Polemik Data

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat. "Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias, Minggu (6/9).

Elias menjelaskan bahwa pihak Dinas Sosial baru mengetahui persoalan pencatatan desil tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor untuk melakukan komplain. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan sang legislator sebagai penerima resmi program bantuan sosial.

Terkait penyebab masuknya nama pejabat negara ke dalam kelompok desil 4, Elias menyatakan bahwa pendataan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data desil sendiri bukan satu-satunya tolok mutlak penetapan penerima bansos di lapangan.

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkas Elias sembari menegaskan pentingnya akurasi data.

Leave a Comment