DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menyita harta masyarakat. Aturan ketat serta mekanisme peradilan akan dilibatkan guna menjaga transparansi penegakan hukum.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson.”
— RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat. Kebijakan ini dirancang dengan penuh kehati-hatian agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi secara adil.
Soedeson menegaskan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak akan memberikan celah kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. "Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson saat dihubungi pada hari Selasa.
Politikus dari Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan aturan yang sangat ketat di dalam draf RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR berkomitmen untuk mendorong kewajiban bagi aparat agar senantiasa melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan.
Melalui mekanisme peradilan yang ketat tersebut, Soedeson meyakini bahwa seluruh proses hukum terkait perampasan aset akan berjalan jauh lebih transparan dan akuntabel bagi publik.
Latar Belakang dan Batasan Penerapan Aturan
Perumusan aturan yang komprehensif ini dilakukan untuk merespons berbagai kekhawatiran publik mengenai potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan. DPR menyadari bahwa regulasi terkait aset dan kekayaan warga negara memerlukan pengawasan ekstra ketat agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebagai langkah konkret untuk menghindari salah sasaran, Soedeson mencontohkan batasan tegas dalam penerapan perampasan aset pada sektor perpajakan. Dia menjamin bahwa beleid tersebut tidak dirancang untuk merugikan rakyat kecil atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
"Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson mempertegas posisi aturan yang adil bagi masyarakat umum.
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus menyempurnakan draf undang-undang ini agar batasan antara pelanggaran administratif murni dan tindak pidana terorganisir dapat dibedakan dengan sangat jelas.
Read Also
Pemerintah Targetkan Bedah 2 Juta Rumah Kuota 2027 Sebanyak 311000 Unit
Pemerintah membidik target bedah 2 juta unit rumah melalui program Bantuan...
Trump Putuskan Bantu MBS Lawan Houthi dari Balik Layar dan Kirim Panglima AS
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) menerima kunjungan...
Biografi Yan Xishan Panglima Perang dan Politikus Tiongkok
Yan Xishan adalah seorang panglima perang dan politikus Tiongkok yang...
Biografi Rana Hussein Putri Mantan Presiden Irak Saddam Hussein
Rana Saddam Hussein adalah putri kedua dari mantan Presiden Irak Saddam...
Sasaran Utama dan Transparansi Penegakan Hukum
Di sisi lain, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas tanpa kompromi kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa fokus penegakan hukum melalui undang-undang ini harus menyasar praktik-praktik kecurangan tingkat tinggi yang merusak perekonomian nasional.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tutur Soedeson menjelaskan target dari beleid tersebut.
Dengan keterlibatan lembaga peradilan dan keterbukaan informasi, DPR berharap regulasi ini dapat berjalan efektif memberantas kejahatan finansial sekaligus memberikan rasa aman kepada warga negara.