Loading...

DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

2026-09-09 POLITICS HUKUM, POLITIK, DPR
Ilustrasi gedung DPR RI tempat pembahasan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi gedung DPR RI tempat pembahasan RUU Perampasan Aset

Share:

DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menyita harta masyarakat. Aturan ketat serta mekanisme peradilan akan dilibatkan guna menjaga transparansi penegakan hukum.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson.”

— RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat. Kebijakan ini dirancang dengan penuh kehati-hatian agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi secara adil.

Soedeson menegaskan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak akan memberikan celah kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. "Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson saat dihubungi pada hari Selasa.

Politikus dari Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan aturan yang sangat ketat di dalam draf RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR berkomitmen untuk mendorong kewajiban bagi aparat agar senantiasa melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan.

Melalui mekanisme peradilan yang ketat tersebut, Soedeson meyakini bahwa seluruh proses hukum terkait perampasan aset akan berjalan jauh lebih transparan dan akuntabel bagi publik.

Latar Belakang dan Batasan Penerapan Aturan

Perumusan aturan yang komprehensif ini dilakukan untuk merespons berbagai kekhawatiran publik mengenai potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan. DPR menyadari bahwa regulasi terkait aset dan kekayaan warga negara memerlukan pengawasan ekstra ketat agar tidak menimbulkan keresahan.

Sebagai langkah konkret untuk menghindari salah sasaran, Soedeson mencontohkan batasan tegas dalam penerapan perampasan aset pada sektor perpajakan. Dia menjamin bahwa beleid tersebut tidak dirancang untuk merugikan rakyat kecil atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

"Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson mempertegas posisi aturan yang adil bagi masyarakat umum.

Komisi III DPR berkomitmen untuk terus menyempurnakan draf undang-undang ini agar batasan antara pelanggaran administratif murni dan tindak pidana terorganisir dapat dibedakan dengan sangat jelas.

Sasaran Utama dan Transparansi Penegakan Hukum

Di sisi lain, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas tanpa kompromi kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa fokus penegakan hukum melalui undang-undang ini harus menyasar praktik-praktik kecurangan tingkat tinggi yang merusak perekonomian nasional.

"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tutur Soedeson menjelaskan target dari beleid tersebut.

Dengan keterlibatan lembaga peradilan dan keterbukaan informasi, DPR berharap regulasi ini dapat berjalan efektif memberantas kejahatan finansial sekaligus memberikan rasa aman kepada warga negara.

Leave a Comment