DLH Cimahi Ancam Sanksi Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sembarangan
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi menegaskan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
- Larangan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat ancaman sanksi bagi warga yang tidak patuh.
- Masyarakat diimbau aktif memberikan teguran sosial atau melaporkan tetangga membandel ke pihak berwenang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengeluarkan peringatan keras terhadap warga yang masih memiliki kebiasaan membakar sampah secara terbuka di lingkungan permukiman. Tindakan tersebut menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan bukan lagi sekadar persoalan etika sosial, melainkan pelanggaran hukum serius. Pemerintah kota tidak segan mengambil tindakan hukum yang berlaku jika teguran awal diabaikan masyarakat.
Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengungkapkan bahwa regulasi mengenai larangan ini sudah tercantum dengan jelas dalam tata perundang-undangan nasional. Aturan hukum yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, ada pembatasan ketat mengenai cara pembuangan dan pemusnahan limbah rumah tangga.
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujar Chanifah saat bersiaran di RRI pada Rabu, 15 Juli 2026.
Chanifah menambahkan, komposisi sampah rumah tangga saat ini sudah berubah drastis dan didominasi oleh material plastik berbahaya serta zat kimia lainnya. Ketika material non-organik tersebut dibakar secara terbuka, asap yang dihasilkan dapat memicu gangguan pernapasan akut bagi warga sekitar sekaligus merusak kualitas udara di Kota Cimahi. Selain mencemari lingkungan, aktivitas ilegal ini juga kerap memicu peristiwa kebakaran di area padat penduduk.
Pihak DLH Kota Cimahi sendiri telah menyiapkan tahapan penindakan yang berkekuatan hukum mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga paksaan pemerintah. Proses penegakan aturan ini akan dilakukan secara terukur melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan resmi yang masuk dari masyarakat setempat. Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan.
"Minimal kami menegur, kemudian memberikan surat peringatan, dan apabila masih tetap bandel maka ada sanksi berikutnya yang dapat ditegakkan," ucap Chanifah menegaskan komitmen lembaganya.
Guna memaksimalkan pengawasan, DLH Kota Cimahi meminta keterlibatan aktif warga untuk saling menjaga wilayah masing-masing dengan memberikan sanksi sosial berupa teguran langsung kepada tetangga yang melanggar. Jika pendekatan persuasif antartetangga tersebut menemui jalan buntu, warga diminta segera berkoordinasi dengan aparat setempat. Langkah bersama ini diyakini menjadi solusi tercepat sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
"Kalau masih bisa saling mengingatkan sebagai tetangga, itu langkah yang paling mudah, tetapi kalau tetap bandel kami terpaksa turun bersama aparat yang ada," katanya menutup penjelasan.