Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Inggris
  • Iran
  • Yogyakarta
  • Spanyol
  • Argentina
  • Surabaya
Kategori
Nasional Internasional Olahraga Ekonomi Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya

DLH Cimahi Ancam Sanksi Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sembarangan

Tim Redaksi • 16 Juli 2026, 15:05 • Lingkungan
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi menegaskan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
  • Larangan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat ancaman sanksi bagi warga yang tidak patuh.
  • Masyarakat diimbau aktif memberikan teguran sosial atau melaporkan tetangga membandel ke pihak berwenang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengeluarkan peringatan keras terhadap warga yang masih memiliki kebiasaan membakar sampah secara terbuka di lingkungan permukiman. Tindakan tersebut menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan bukan lagi sekadar persoalan etika sosial, melainkan pelanggaran hukum serius. Pemerintah kota tidak segan mengambil tindakan hukum yang berlaku jika teguran awal diabaikan masyarakat.

Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengungkapkan bahwa regulasi mengenai larangan ini sudah tercantum dengan jelas dalam tata perundang-undangan nasional. Aturan hukum yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, ada pembatasan ketat mengenai cara pembuangan dan pemusnahan limbah rumah tangga.

"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujar Chanifah saat bersiaran di RRI pada Rabu, 15 Juli 2026.

Chanifah menambahkan, komposisi sampah rumah tangga saat ini sudah berubah drastis dan didominasi oleh material plastik berbahaya serta zat kimia lainnya. Ketika material non-organik tersebut dibakar secara terbuka, asap yang dihasilkan dapat memicu gangguan pernapasan akut bagi warga sekitar sekaligus merusak kualitas udara di Kota Cimahi. Selain mencemari lingkungan, aktivitas ilegal ini juga kerap memicu peristiwa kebakaran di area padat penduduk.

Pihak DLH Kota Cimahi sendiri telah menyiapkan tahapan penindakan yang berkekuatan hukum mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga paksaan pemerintah. Proses penegakan aturan ini akan dilakukan secara terukur melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan resmi yang masuk dari masyarakat setempat. Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan.

"Minimal kami menegur, kemudian memberikan surat peringatan, dan apabila masih tetap bandel maka ada sanksi berikutnya yang dapat ditegakkan," ucap Chanifah menegaskan komitmen lembaganya.

Guna memaksimalkan pengawasan, DLH Kota Cimahi meminta keterlibatan aktif warga untuk saling menjaga wilayah masing-masing dengan memberikan sanksi sosial berupa teguran langsung kepada tetangga yang melanggar. Jika pendekatan persuasif antartetangga tersebut menemui jalan buntu, warga diminta segera berkoordinasi dengan aparat setempat. Langkah bersama ini diyakini menjadi solusi tercepat sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

"Kalau masih bisa saling mengingatkan sebagai tetangga, itu langkah yang paling mudah, tetapi kalau tetap bandel kami terpaksa turun bersama aparat yang ada," katanya menutup penjelasan.

Tags: Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini Kota Cimahi Rri
Sumber: RRI

Artikel Lainnya

Muhammadiyah DIY Ingatkan Pentingnya Membentuk Generasi Tangguh, Cerdas, dan Bertaqwa di Tahun Ajaran Baru 15 Jul 2026, 05:44
Jangan Kurung Anak di Rumah, Ini Bahaya Mengintai Tumbuh Kembang Si Kecil 20 Jul 2026, 15:55
Bikin Stres dan Otak Lemot, Ini Alasan Decluttering Rumah Jadi Kunci Ketenangan Pikiran 19 Jul 2026, 12:40
Wakil Wali Kota Bima Ajak Warga Jaga Kondusivitas, Hormati Proses Hukum 15 Jul 2026, 05:59

Terbaru

Bikin Terharu, Pastor Johanis Mangkey Luncurkan Buku Refleksi dan Ziarah Makam Rayakan 45 Tahun Imamat 20 Jul 2026, 16:12
Dorong Perlindungan Karya Kampus, Universitas Bima Internasional MFH Resmi Luncurkan Sentra KI 20 Jul 2026, 16:11
Heboh Sekolah Sepi Peminat di Bantul, Efek Tren Anak Muda Tunda Nikah dan Punya Anak? 20 Jul 2026, 16:11
Terobosan Inklusif, RRI Padang Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Ramah Tunanetra 20 Jul 2026, 16:10
Dua Daerah Mundur Efek Anggaran, Cabor Cricket Porprov XII NTB Resmi Dimulai Pertandingkan 4 Emas 20 Jul 2026, 16:10
Heboh Rencana SPP SMA-SMK Ditolak Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Tetap Lanjut Bahas! 20 Jul 2026, 16:09
Heboh Program 3 Juta Rumah Subsidi, REI Sidoarjo Bongkar Tantangan Besar Pengembang! 20 Jul 2026, 16:09

Kategori

Nasional 162 artikel
Internasional 138 artikel
Olahraga 133 artikel
Ekonomi 128 artikel
Hukum 65 artikel
Entertainment 59 artikel
Bisnis 41 artikel
Budaya 38 artikel
Lingkungan 35 artikel
Teknologi 21 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.