Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Inggris
  • Iran
  • Yogyakarta
  • Spanyol
  • Argentina
  • Surabaya
Kategori
Nasional Internasional Olahraga Ekonomi Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya

Roy Suryo Kecele Lagi, PN Jaksel Resmi Tolak Praperadilan Kedua Kasus UU ITE

Devi Puspitasari • 20 Juli 2026, 15:41 • Hukum
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
  • Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa hakim menilai materi praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
  • Pihak kepolisian memastikan siap menghadapi agenda persidangan perkara pokok serta siap jika ada upaya praperadilan susulan dari pihak pemohon.

Polda Metro Jaya menyambut baik sekaligus menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Langkah hukum praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dirinya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi seluruh pihak untuk melanjutkan proses peradilan ke tahap berikutnya. Pihaknya menilai pertimbangan hakim sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto saat memberikan keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Abrianto menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, hakim menilai langkah permohonan praperadilan ulang yang ditempuh pihak pemohon terindikasi kuat sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menunda-nunda pemeriksaan perkara utama. Karena pokok perkara pidana ITE tersebut telah dilimpahkan dan mulai memasuki sidang di pengadilan, maka arena pengujian bukti secara materiil seharusnya dilakukan di sidang utama, bukan lagi melalui jalur praperadilan.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," tegas Abrianto. Ia juga menambahkan bahwa meski praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, kepatuhan terhadap batasan kewenangan hakim praperadilan tetap harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan siap mengawal ketat jalannya persidangan perkara pokok di pengadilan hingga tuntas. Kepolisian juga menyatakan kesiapannya jika di kemudian hari pihak tersangka kembali mengajukan gugatan hukum susulan. "Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya," pungkasnya.

Tags: Roy Suryo Polda Metro Jaya Pn Jakarta Selatan Abrianto Pardede
Sumber: detikcom

Artikel Lainnya

Bukan yang Pertama, Nomor Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diduga Pernah Resahkan Warga 15 Jul 2026, 18:50
Hadir di PN Jaktim, Roy Suryo Tegaskan Solid Bersama Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi 16 Jul 2026, 14:36
Bocah 4 Tahun Tewas Disiksa Ibu Tiri di Bekasi, KPAI Sebut Fenomena Mengerikan Filisida 17 Jul 2026, 07:54
Awas Macet Parah, Ribuan Polisi Kepung Monas Amankan Demo Besar Mahasiswa Hari Ini 17 Jul 2026, 07:50

Terbaru

Bikin Terharu, Pastor Johanis Mangkey Luncurkan Buku Refleksi dan Ziarah Makam Rayakan 45 Tahun Imamat 20 Jul 2026, 16:12
Dorong Perlindungan Karya Kampus, Universitas Bima Internasional MFH Resmi Luncurkan Sentra KI 20 Jul 2026, 16:11
Heboh Sekolah Sepi Peminat di Bantul, Efek Tren Anak Muda Tunda Nikah dan Punya Anak? 20 Jul 2026, 16:11
Terobosan Inklusif, RRI Padang Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Ramah Tunanetra 20 Jul 2026, 16:10
Dua Daerah Mundur Efek Anggaran, Cabor Cricket Porprov XII NTB Resmi Dimulai Pertandingkan 4 Emas 20 Jul 2026, 16:10
Heboh Rencana SPP SMA-SMK Ditolak Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Tetap Lanjut Bahas! 20 Jul 2026, 16:09
Heboh Program 3 Juta Rumah Subsidi, REI Sidoarjo Bongkar Tantangan Besar Pengembang! 20 Jul 2026, 16:09

Kategori

Nasional 162 artikel
Internasional 138 artikel
Olahraga 133 artikel
Ekonomi 128 artikel
Hukum 65 artikel
Entertainment 59 artikel
Bisnis 41 artikel
Budaya 38 artikel
Lingkungan 35 artikel
Teknologi 21 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.