Roy Suryo Kecele Lagi, PN Jaksel Resmi Tolak Praperadilan Kedua Kasus UU ITE
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa hakim menilai materi praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
- Pihak kepolisian memastikan siap menghadapi agenda persidangan perkara pokok serta siap jika ada upaya praperadilan susulan dari pihak pemohon.
Polda Metro Jaya menyambut baik sekaligus menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Langkah hukum praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dirinya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi seluruh pihak untuk melanjutkan proses peradilan ke tahap berikutnya. Pihaknya menilai pertimbangan hakim sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan yang berlaku.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto saat memberikan keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Abrianto menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, hakim menilai langkah permohonan praperadilan ulang yang ditempuh pihak pemohon terindikasi kuat sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menunda-nunda pemeriksaan perkara utama. Karena pokok perkara pidana ITE tersebut telah dilimpahkan dan mulai memasuki sidang di pengadilan, maka arena pengujian bukti secara materiil seharusnya dilakukan di sidang utama, bukan lagi melalui jalur praperadilan.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," tegas Abrianto. Ia juga menambahkan bahwa meski praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, kepatuhan terhadap batasan kewenangan hakim praperadilan tetap harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan siap mengawal ketat jalannya persidangan perkara pokok di pengadilan hingga tuntas. Kepolisian juga menyatakan kesiapannya jika di kemudian hari pihak tersangka kembali mengajukan gugatan hukum susulan. "Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya," pungkasnya.