Bocah 4 Tahun Tewas Disiksa Ibu Tiri di Bekasi, KPAI Sebut Fenomena Mengerikan Filisida
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kematian bocah 4 tahun berinisial QSH yang diduga kuat dianiaya oleh ibu tirinya, DM (19), di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- KPAI mengategorikan peristiwa tragis ini sebagai filisida, yaitu tindakan kekerasan ekstrem oleh orang tua atau pengasuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak.
- Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal penanganan kasus bocah perempuan berusia 4 tahun yang tewas mengenaskan. Korban berinisial QSH diduga kuat mengembuskan napas terakhirnya akibat dianiaya oleh ibu tirinya sendiri yang berinisial DM (19) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPAI menegaskan bahwa kasus memilukan ini masuk ke dalam kategori fenomena filisida.
"Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," ujar Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026). Pihaknya mengaku sangat prihatin atas maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan domestik.
Lebih lanjut, Diyah memaparkan bahwa tindakan maternal filisida atau pembunuhan anak oleh sosok ibu kerap dipicu oleh akumulasi berbagai masalah yang kompleks. Faktor kesiapan psikologis dan pola asuh dari orang tua sambung menjadi catatan kritis yang harus diperhatikan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. "Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ucap Diyah membeberkan analisanya.
Demi tegaknya keadilan bagi korban yang masih balita, KPAI mendesak aparat penegak hukum agar segera mengungkap penyebab pasti kematian korban secara terang benderang melalui jalur medis formal. Diyah menilai proses autopsi sangat krusial dalam pembuktian hukum perkara kekerasan ekstrem terhadap anak kandung maupun anak tiri. "Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa bocah malang tersebut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja. Pihak kepolisian berkomitmen penuh menyidik perkara ini tanpa pandang bulu. "Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah. Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Budi Hermanto saat memberikan keterangan terpisah.