Hadir di PN Jaktim, Roy Suryo Tegaskan Solid Bersama Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
- Roy Suryo menghadiri sidang lanjutan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan moril dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Mantan Menpora tersebut membantah rumor keretakan hubungan mereka dan memastikan tim kuasa hukum tetap solid bekerja sama.
- Roy Suryo mengkritik saksi ahli pidana dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan saat sidang praperadilan karena dinilai tidak menguasai UU ITE.
Pakar telematika sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026). Kedatangannya ke ruang sidang tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dokter Tifa kini tengah menjalani proses hukum atas perkara serupa yang menyeret namanya di meja hijau.
Roy Suryo menegaskan komitmen pribadinya untuk tidak membiarkan Dokter Tifa berjuang sendirian menghadapi jeratan hukum pidana tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengungkapkan bahwa sejak awal bergulirnya kasus, ia dan Dokter Tifa sudah sepakat untuk menghadapinya bersama-sama. Dirinya secara langsung menepis spekulasi publik yang menyebutkan adanya keretakan komunikasi di antara mereka berdua.
Hubungan emosional dan kerja sama antartim pengacara juga diklaim masih berjalan sangat intensif untuk merumuskan pembelaan di persidangan. "Termasuk juga pengacara kami, mereka tetap bersatu dan sering memberikan masukan-masukan," ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada para wartawan setelah sidang selesai digelar. Solidaritas dari tim hukum ini dianggapnya sebagai fondasi kuat dalam memetakan strategi menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, koordinasi yang solid ini dirasakan matang berkaca pada proses gugatan praperadilan status tersangka yang sempat diajukan sebelumnya. Menurut pandangan Roy, seluruh pengalaman serta dinamika dalam persidangan praperadilan terdahulu menjadi modal penting untuk mengarungi pokok perkara yang kini sedang bergulir. Ia meyakini bahwa keterbukaan informasi dan fakta hukum akan menjadi penentu jalannya kasus penistaan nama baik ini.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo melempar kritik pedas terhadap saksi ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan oleh pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dirinya menganggap keterangan yang dipaparkan oleh ahli tersebut di dalam persidangan sebelumnya tidak menyentuh substansi materi yang krusial. Mantan politisi ini menilai tim ahli kepolisian tidak menguasai secara mendalam aspek teknis yang tertuang di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).