Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Damai, Sita 11 Gram Lebih
- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial S.M.F. alias Fa (40) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
- Polisi menyita dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 11,16 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
- Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang pemasok berinisial A dan U yang kini tengah diburu oleh petugas kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai bergerak cepat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial S.M.F. alias Fa (40) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung tersebut disergap polisi saat berada di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Warga sekitar yang resah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi gelap narkotika di lokasi perlintasan tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
'Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 10,52 gram, satu bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dua lembar tisu putih, satu buah kaca pireks, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa nomor polisi,' ujar AKP Yudi Fitriansyah saat dikonfirmasi mengenai detail operasi penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan paket sabu dan pipa kaca pireks terbungkus tisu dalam kondisi tergantung di stang sepeda motor sport milik pelaku. Sementara itu, satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli ditemukan disembunyikan di kantong belakang celana sebelah kanan tersangka. Dalam interogasi awal di lapangan, Fa tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah benar miliknya untuk diedarkan kembali.
Kepada penyidik, pelaku membeberkan modal dan keuntungan yang diincarnya dalam bisnis ilegal ini. Fa mengaku membeli pasokan sabu tersebut seharga Rp3,5 juta dan berencana menjualnya kembali secara eceran dengan target meraup omzet sebesar Rp4 juta. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari rantai peredaran gelap yang kerap menyasar para pengguna di wilayah perkotaan Tanjungbalai.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan nyanyian tersangka, sabu itu didapatkan dari dua orang pria berinisial A dan U yang identitas lengkapnya kini sudah dikantongi oleh tim penyidik. Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan dan berjanji akan terus memburu jaringan pemasok utama yang menyuplai barang haram kepada tersangka Fa.
Atas perbuatannya menyelundupkan barang terlarang tersebut, tersangka Fa kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum. 'Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),' ucap Kasat Narkoba memungkasi penjelasannya.