Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Maruli Siahaan Minta Ditangani Secara Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
- Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendesak penanganan tegas atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran USU.
- Puluhan korban dilaporkan telah mengadu ke Satgas PPKS USU, dan legislator Dapil Sumut I tersebut meminta LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan ikut mengawal kasus ini.
- Maruli meminta Polrestabes Medan berkoordinasi dengan pihak kampus untuk menegakkan hukum pidana berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, angkat bicara mengenai mencuatnya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU). Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I ini meminta agar permasalahan tersebut ditangani secara tegas, profesional, transparan, serta sepenuhnya berpihak pada keadilan bagi para korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan skandal pelecehan ini diduga melibatkan oknum mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran USU. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah puluhan korban mulai berani bersuara dan menyerahkan sejumlah barang bukti awal kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU untuk diproses lebih lanjut.
'Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap harkat, martabat, serta rasa aman sivitas akademika yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,' kata Maruli Siahaan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu, 15 Juli 2026.
Maruli mengapresiasi respons cepat dari Satgas PPKS USU yang langsung memverifikasi laporan para korban, namun ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses pemeriksaan berjalan. Tak hanya internal kampus, mantan anggota Polri ini juga mendorong keterlibatan lembaga eksternal seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengantisipasi adanya intimidasi, tekanan psikologis, maupun ancaman reviktimisasi yang berpotensi dialami korban di tengah jalan.
Selain itu, Maruli secara khusus meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komnas Perempuan untuk ikut turun tangan melakukan pemantauan ketat serta memberikan rekomendasi penguatan sistem penanganan. Langkah ini dirasa krusial agar hak-hak korban terpenuhi seutuhnya serta memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual di dunia akademik.
Di sisi penegakan hukum pidana, Maruli mendesak aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, untuk bersikap proaktif dan memperkuat koordinasi dengan Satgas PPKS USU. Jika alat bukti dinyatakan telah mencukupi, aparat hukum diminta segera melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
'Kampus adalah ruang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mencetak generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan rasa aman karena menjadi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,' ujar Maruli menegaskan sikapnya.