Nekat Gadaikan Avanza Rental Rp 5 Juta, Wanita di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
- Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Kejari Medan karena terbukti menggepalkan mobil rental Toyota Avanza.
- Mobil rental tersebut digadaikan terdakwa seharga Rp 5 juta kepada seseorang di Lubuk Pakam yang kini berstatus DPO.
- Korban mengalami kerugian hingga Rp 145 juta dan majelis hakim akan membacakan putusan pada 23 Juli 2026.
Seorang wanita bernama Titik Wulandari (48) harus menghadapi tuntutan hukum berat usai nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut warga Kompleks Stella Residence, Medan Tuntungan ini dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas kasus penggelapan satu unit kendaraan roda empat.
JPU AP Frianto Naibaho menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Frianto saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Aksi penggelapan ini bermula pada Maret 2026 saat terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala melalui perantara Erna Ervina Sinurat. Terdakwa menyewa mobil tersebut selama tiga hari dengan biaya Rp 1,6 juta dengan dalih hendak berlibur bersama rekan kerjanya. Namun, setelah kunci dan dokumen perizinan diterima, mobil tersebut justru dibawa kabur ke daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Bukannya digunakan untuk berlibur, terdakwa malah menggadaikan mobil MPV tersebut kepada Sugito alias Yudi seharga Rp 5 juta. Hingga kini, Sugito telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Setelah masa sewa habis, terdakwa sempat berdalih meminta perpanjangan waktu sebelum akhirnya menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi oleh pemilik kendaraan.
Akibat perbuatan nekat terdakwa, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 145 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sunggal. Mendengar tuntutan tiga tahun penjara, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan masih memiliki dua anak yang kecil. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum membacakan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang.