Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Bali
  • Inggris
  • Iran
  • Yogyakarta
  • Spanyol
  • Argentina
  • Surabaya
Kategori
Nasional Internasional Olahraga Ekonomi Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya

Nekat Gadaikan Avanza Rental Rp 5 Juta, Wanita di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim Redaksi • 20 Juli 2026, 15:57 • Hukum
  • Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Kejari Medan karena terbukti menggepalkan mobil rental Toyota Avanza.
  • Mobil rental tersebut digadaikan terdakwa seharga Rp 5 juta kepada seseorang di Lubuk Pakam yang kini berstatus DPO.
  • Korban mengalami kerugian hingga Rp 145 juta dan majelis hakim akan membacakan putusan pada 23 Juli 2026.

Seorang wanita bernama Titik Wulandari (48) harus menghadapi tuntutan hukum berat usai nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut warga Kompleks Stella Residence, Medan Tuntungan ini dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas kasus penggelapan satu unit kendaraan roda empat.

JPU AP Frianto Naibaho menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Frianto saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Aksi penggelapan ini bermula pada Maret 2026 saat terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala melalui perantara Erna Ervina Sinurat. Terdakwa menyewa mobil tersebut selama tiga hari dengan biaya Rp 1,6 juta dengan dalih hendak berlibur bersama rekan kerjanya. Namun, setelah kunci dan dokumen perizinan diterima, mobil tersebut justru dibawa kabur ke daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bukannya digunakan untuk berlibur, terdakwa malah menggadaikan mobil MPV tersebut kepada Sugito alias Yudi seharga Rp 5 juta. Hingga kini, Sugito telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Setelah masa sewa habis, terdakwa sempat berdalih meminta perpanjangan waktu sebelum akhirnya menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi oleh pemilik kendaraan.

Akibat perbuatan nekat terdakwa, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 145 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sunggal. Mendengar tuntutan tiga tahun penjara, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan masih memiliki dua anak yang kecil. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum membacakan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang.

Tags: Titik Wulandari Pengadilan Negeri Medan Kejaksaan Negeri Medan Polsek Sunggal Medan
Sumber: rri.co.id

Artikel Lainnya

Rico Waas Dukung Medan Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Anak Bangsa 2026 15 Jul 2026, 11:00
Kisah Ayu Selvia, Sukses Raih Cuan Ratusan Juta dari Konten Kreator 16 Jul 2026, 04:48
Heboh Penggerebekan Juru Tulis Togel di Titipapan, Polisi Sita 30 Buku Rekapan 20 Jul 2026, 16:07
Bukan Daftar Tapi Dijemput, Sekolah Rakyat di Medan Beri Fasilitas Serba Gratis bagi Anak Kurang Mampu 17 Jul 2026, 08:06

Terbaru

Bikin Terharu, Pastor Johanis Mangkey Luncurkan Buku Refleksi dan Ziarah Makam Rayakan 45 Tahun Imamat 20 Jul 2026, 16:12
Dorong Perlindungan Karya Kampus, Universitas Bima Internasional MFH Resmi Luncurkan Sentra KI 20 Jul 2026, 16:11
Heboh Sekolah Sepi Peminat di Bantul, Efek Tren Anak Muda Tunda Nikah dan Punya Anak? 20 Jul 2026, 16:11
Terobosan Inklusif, RRI Padang Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Ramah Tunanetra 20 Jul 2026, 16:10
Dua Daerah Mundur Efek Anggaran, Cabor Cricket Porprov XII NTB Resmi Dimulai Pertandingkan 4 Emas 20 Jul 2026, 16:10
Heboh Rencana SPP SMA-SMK Ditolak Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Tetap Lanjut Bahas! 20 Jul 2026, 16:09
Heboh Program 3 Juta Rumah Subsidi, REI Sidoarjo Bongkar Tantangan Besar Pengembang! 20 Jul 2026, 16:09

Kategori

Nasional 162 artikel
Internasional 138 artikel
Olahraga 133 artikel
Ekonomi 128 artikel
Hukum 65 artikel
Entertainment 59 artikel
Bisnis 41 artikel
Budaya 38 artikel
Lingkungan 35 artikel
Teknologi 21 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Bali Inggris Iran Yogyakarta Spanyol Argentina Surabaya
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.