Viral Puluhan Transpuan Bogor Diduga Disiram Air Kencing, Kemenham Jabar Tegaskan Negara Wajib Hadir
- Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat melakukan pemantauan dan mendengarkan keterangan dari 30 transpuan yang diduga menjadi korban persekusi di Kota Bogor.
- Para korban mengaku mengalami tindakan tidak manusiawi seperti disiram cairan yang diduga air kencing serta dihakimi di muka umum.
- Kakanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail menegaskan negara wajib hadir melindungi hak asasi setiap warga negara dari aksi main hakim sendiri.
Kasus dugaan aksi persekusi dan tindakan kekerasan yang menimpa puluhan transpuan di Kota Bogor mendadak viral di media sosial sejak Kamis (16/7). Menanggapi kejadian memprihatinkan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat langsung turun tangan melakukan pemantauan dan investigasi lapangan guna mengusut tuntas aksi main hakim sendiri tersebut.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan khusus bersama sekitar 30 transpuan yang mengaku menjadi korban persekusi pada Jumat (17/7). Langkah cepat ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang sosial mereka.
Dalam pertemuan yang berlangsung emosional tersebut, para korban membeberkan kronologi perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami di muka umum. Selain diintimidasi dan dipermalukan secara terbuka, mereka juga mengaku disiram dengan cairan yang diduga kuat merupakan air kencing. "Kami melakukan pertemuan dengan mereka sekaligus mendengarkan keterangan langsung sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial," kata Hasbullah dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Hasbullah menambahkan, para transpuan tersebut meluruskan stigma negatif masyarakat yang kerap menyudutkan keberadaan mereka. Berdasarkan pengakuan korban kepada petugas, mereka bekerja dengan berpenampilan seperti perempuan semata-mata demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari, bukan untuk menuntut legalisasi kelompok tertentu di masyarakat. "Menurut mereka, keberadaannya bukan untuk meminta legalisasi kelompok tertentu, melainkan untuk memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi," tegas Hasbullah.
Atas insiden ini, Kemenham Jabar memastikan akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum serta memproses oknum pelaku persekusi. Hasbullah mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghentikan aksi main hakim sendiri, mengingat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin rasa aman dan perlindungan martabat bagi setiap warga negara Indonesia. "Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan," pungkasnya.