Gebrakan DPRD Karawang, Dua Pansus Diresmikan Demi Ekonomi Desa dan Industri
- DPRD Kabupaten Karawang meresmikan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda industri jangka panjang dan kemitraan ekonomi desa.
- Raperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang 2025–2045 serta kemitraan produktif antara perusahaan dan pemerintah desa.
- Rapat Paripurna juga mengesahkan LKPJ APBD 2025 dan meneruskan tahapan penyusunan Nota Pengantar KUA-PPAS untuk TA 2027.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengesahkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) baru demi menggenjot sektor industri dan penguatan ekonomi berbasis pedesaan. Langkah strategis ini ditandai dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang diproyeksikan menjadi pilar pembangunan Karawang dalam beberapa dekade mendatang.
Adapun payung hukum yang tengah digodok tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045 serta Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa. Kedua aturan ini dirancang untuk menyelaraskan pertumbuhan investasi manufaktur raksasa di Karawang agar berintegrasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pembentukan pansus menjadi tonggak awal demi menghasilkan regulasi yang inklusif dan menjawab tantangan zaman. Proses pembahasan akan mengedepankan kolaborasi lintas sektor secara intensif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna tinggi.
"Anggota pansus akan membahas kedua raperda ini secara mendalam bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan unsur masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif," ujar Endang usai memimpin rapat di gedung legislatif, Senin (20/7/2026).
Endang menambahkan, Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar nasional harus memastikan dampak positif investasi dirasakan hingga tingkat tapak. Melalui kemitraan produktif antara Korporasi dan Desa, potensi surplus ekonomi diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru di pedesaan.
"Harapan kami, regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya. Selain penetapan pansus, Sidang Paripurna DPRD Karawang juga merampungkan persetujuan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025, sekaligus menerima penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2027.