Geger Garut Sikat Jaringan Narkoba, 20 Tersangka Libatkan Pelajar Diciduk Polisi!
- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
- Polisi menangkap 20 tersangka pria dari berbagai profesi, mulai dari buruh, pedagang, hingga pelajar/mahasiswa.
- Barang bukti yang disita meliputi ratusan paket sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga ribuan obat keras tanpa izin edar.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Petugas kepolisian menindak sedikitnya 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hingga obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dari operasi masif tersebut, sebanyak 20 orang tersangka yang didominasi pria berhasil digiring ke Mapolres Garut.
Pengungkapan kasus besar-besaran ini dijelaskan langsung oleh Waka Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto. Pihaknya merinci dari total 13 kasus (Crime Total) yang diungkap, terdiri atas 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus psikotropika, serta 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara (Crime Clearance) yang siap dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.
"Kami berhasil mengungkap 13 kasus yang terdiri dari 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Selain itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan," kata Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang cukup beragam. Sangat disayangkan, rantai peredaran ini tidak hanya melibatkan kalangan buruh, pedagang, dan pengangguran, tetapi juga merambah ke lingkaran pelajar dan mahasiswa. Para pelaku ini mengoperasikan aksi mereka dengan modus menempel, menyimpan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi barang haram tersebut. Untuk tindak pidana kesehatan, tersangka nekat mengedarkan obat keras tanpa izin maupun resep dokter.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti yang terbilang fantastis berupa 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika sebanyak 60 butir, serta 139 paket obat keras tak berizin berjumlah 844 butir. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1.134 jiwa masyarakat Garut dari ancaman kehancuran akibat bahaya kecanduan narkoba.