Pengangguran Kota Bandung Dekati 100 Ribu Orang, Farhan Buka Suara soal Ancaman Badai PHK
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Bandung menyentuh angka 7,24 persen atau hampir mencapai 100 ribu orang dari total angkatan kerja.
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti ancaman badai PHK dan menegaskan pentingnya menyehatkan iklim usaha demi menjaga ketersediaan lapangan kerja.
- Pemkot Bandung membidik investasi Rp 12 triliun pada tahun 2026 dan mengandalkan sektor pendidikan serta reaktivasi Bandara Husein Sastranegara untuk mendongkrak ekonomi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan berat di sektor ketenagakerjaan yang terus membayangi wilayah tersebut. Berdasarkan data terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Kembang tercatat masih berada di angka 7,24 persen. Persentase tersebut mengindikasikan bahwa ada hampir 100 ribu orang pencari kerja yang belum terserap oleh pasar kerja dari total seluruh angkatan kerja yang ada.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa persoalan ini semakin kompleks lantaran adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengintai berbagai sektor industri. Dinamika ekonomi global disinyalir turut memberikan dampak langsung terhadap stabilitas ketenagakerjaan di tingkat daerah. Kendati demikian, Farhan menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan terus merumuskan langkah strategis untuk meminimalisasi dampak krisis tersebut.
'Tingkat pengangguran terbuka kita masih cukup tinggi, yaitu 7,24 persen dari jumlah angkatan kerja. Di saat yang bersamaan, kita juga harus menghadapi kenyataan bahwa tingkat PHK di Kota Bandung juga cukup tinggi,' ujar Farhan usai memberikan sambutan pada Kegiatan Rembuk Kota 2026 bertema 'Menjaga Ketenagakerjaan di Tengah Gejolak, Respons Kota Bandung terhadap Krisis Nilai Tukar, Tarif Global, dan Ancaman Badai PHK' di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu 15 Juli 2026.
Farhan memaparkan bahwa dari sisi regulasi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya sudah memberikan proteksi yang cukup kuat bagi para pekerja agar tidak mudah diberhentikan secara sepihak. Pengusaha yang hendak melakukan PHK diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat terjerat konsekuensi hukum yang berat.
'Kalau seorang pengusaha tidak bisa memenuhi kewajiban membayar pesangon, ada konsekuensi hukum yang tidak ringan. Jadi sebenarnya ada banyak aturan yang tidak memudahkan perusahaan melakukan PHK,' katanya. Sektor pendidikan kini menjadi salah satu tumpuan investasi baru yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Farhan menilai instrumen perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa adanya upaya konkret dalam memulihkan serta menyehatkan iklim usaha. Pemkot Bandung berkomitmen penuh untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan menjamin kepastian hukum demi menarik minat para investor. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah optimalisasi reaktivasi Bandara Husein Sastranegara demi meningkatkan aksesibilitas kota.
'Satu-satunya kunci untuk memastikan lapangan pekerjaan tetap tersedia di Kota Bandung adalah menyehatkan iklim usaha. Kemudahan berusaha harus semakin baik dan kepastian hukum juga harus benar-benar terjamin,' ucapnya. Farhan menambahkan bahwa reaktivasi Bandara Husein Sastranegara diharapkan mampu menarik minat pelajar dan mahasiswa luar daerah untuk menempuh studi di Bandung, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda ekonomi lokal.
Tantangan penanggulangan pengangguran di Kota Bandung kian berlapis akibat tingginya arus migrasi pencari kerja dari luar daerah yang mengadu nasib di kota ini. Meskipun target capaian investasi Kota Bandung pada tahun 2026 dipatok cukup optimistis di angka Rp 12 triliun, persaingan di pasar kerja lokal dipastikan akan semakin ketat. Melalui forum Rembuk Kota yang mempertemukan akademisi dan pelaku usaha, Pemkot Bandung berharap dapat melahirkan solusi integratif yang berkelanjutan.