Bupati Dompu Desak DPRD Percepat Revisi Perda Penyertaan Modal Bank NTB Syariah
- Bupati Dompu Bambang Firdaus meminta DPRD mempercepat pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyertaan modal di PT Bank NTB Syariah.
- Langkah ini diambil setelah hasil penilaian ulang (appraisal) terhadap lima aset milik Pemkab Dompu melonjak nilainya hingga mencapai kisaran Rp19 miliar.
- Percepatan revisi perda tersebut menjadi syarat krusial bagi Bank NTB Syariah untuk segera memulai pembangunan gedung kantor cabang baru di Dompu.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu pada salah satu bank pembangunan daerah, PT Bank NTB Syariah. Langkah revisi regulasi ini dinilai sangat mendesak demi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui pembagian dividen.
Pembahasan percepatan perda ini diperlukan sebagai landasan hukum baru setelah dilakukannya proses penilaian ulang atau appraisal terhadap lima aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu yang dijadikan penyertaan modal sejak tahun 2023 lalu. Sederet aset strategis yang dinilai kembali tersebut meliputi Wisma Praja, serta sejumlah bidang aset yang berlokasi di Kecamatan Hu'u, Kecamatan Kilo, hingga yang berada di Kota Mataram. Hasil appraisal terbaru menunjukkan lonjakan nilai aset yang signifikan seiring dinamika harga pasar properti saat ini.
Bambang Firdaus menceritakan bahwa pada saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank NTB Syariah Tahun 2025, dirinya secara tegas sempat menolak nilai buku penyertaan modal yang ditetapkan sebelumnya. Ia menilai angka valuasi lama tersebut merugikan kas daerah karena sudah tidak relevan dengan harga riil di lapangan. 'Pada RUPS Bank NTB Syariah, saya meminta dilakukan appraisal ulang karena nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah, hasil penilaian ulang menunjukkan nilainya mencapai sekitar Rp19 miliar,' kata Bambang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Lebih lanjut, regulasi anyar ini juga memegang peranan vital bagi kelancaran ekspansi infrastruktur perbankan di wilayah Dompu. Pihak manajemen PT Bank NTB Syariah menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung kantor cabang baru di atas lahan yang disiapkan pemda belum bisa direalisasikan sebelum status hukum penyertaan modal tersebut inkrah dan jelas. 'Kalau penyertaan modal ini sudah memiliki dasar hukum, tentu dividen yang diterima daerah akan meningkat. Selain itu, Bank NTB Syariah juga bisa segera membangun kantor cabang baru di lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah,' sambung Bambang menjelaskan keuntungan berganda dari revisi perda ini.
Merespons permintaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, menyatakan bahwa pihak legislatif siap mendukung penuh dan mempercepat proses harmonisasi draf rujukan hukum itu. Dewan berkomitmen menyelesaikan pembahasannya melalui koordinasi intensif bersama Badan Legislasi DPRD, Bagian Hukum Setda Dompu, dan instansi terkait lainnya. Targetnya, perubahan regulasi ini disahkan berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027 agar realisasi fisik pembangunan kantor bank bisa segera dikerjakan.