Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Hukum
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Inggris
  • Iran
  • Bali
  • Yogyakarta
  • Selat Hormuz
  • Surabaya
  • Medan
Kategori
Internasional Nasional Ekonomi Olahraga Bisnis Entertainment Hukum Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Yogyakarta Selat Hormuz Surabaya Medan

Bupati Dompu Desak DPRD Percepat Revisi Perda Penyertaan Modal Bank NTB Syariah

Tim Redaksi • 15 Juli 2026, 10:50 • Ekonomi
  • Bupati Dompu Bambang Firdaus meminta DPRD mempercepat pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyertaan modal di PT Bank NTB Syariah.
  • Langkah ini diambil setelah hasil penilaian ulang (appraisal) terhadap lima aset milik Pemkab Dompu melonjak nilainya hingga mencapai kisaran Rp19 miliar.
  • Percepatan revisi perda tersebut menjadi syarat krusial bagi Bank NTB Syariah untuk segera memulai pembangunan gedung kantor cabang baru di Dompu.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu pada salah satu bank pembangunan daerah, PT Bank NTB Syariah. Langkah revisi regulasi ini dinilai sangat mendesak demi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui pembagian dividen.

Pembahasan percepatan perda ini diperlukan sebagai landasan hukum baru setelah dilakukannya proses penilaian ulang atau appraisal terhadap lima aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu yang dijadikan penyertaan modal sejak tahun 2023 lalu. Sederet aset strategis yang dinilai kembali tersebut meliputi Wisma Praja, serta sejumlah bidang aset yang berlokasi di Kecamatan Hu'u, Kecamatan Kilo, hingga yang berada di Kota Mataram. Hasil appraisal terbaru menunjukkan lonjakan nilai aset yang signifikan seiring dinamika harga pasar properti saat ini.

Bambang Firdaus menceritakan bahwa pada saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank NTB Syariah Tahun 2025, dirinya secara tegas sempat menolak nilai buku penyertaan modal yang ditetapkan sebelumnya. Ia menilai angka valuasi lama tersebut merugikan kas daerah karena sudah tidak relevan dengan harga riil di lapangan. 'Pada RUPS Bank NTB Syariah, saya meminta dilakukan appraisal ulang karena nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah, hasil penilaian ulang menunjukkan nilainya mencapai sekitar Rp19 miliar,' kata Bambang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Lebih lanjut, regulasi anyar ini juga memegang peranan vital bagi kelancaran ekspansi infrastruktur perbankan di wilayah Dompu. Pihak manajemen PT Bank NTB Syariah menegaskan bahwa rencana pembangunan gedung kantor cabang baru di atas lahan yang disiapkan pemda belum bisa direalisasikan sebelum status hukum penyertaan modal tersebut inkrah dan jelas. 'Kalau penyertaan modal ini sudah memiliki dasar hukum, tentu dividen yang diterima daerah akan meningkat. Selain itu, Bank NTB Syariah juga bisa segera membangun kantor cabang baru di lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah,' sambung Bambang menjelaskan keuntungan berganda dari revisi perda ini.

Merespons permintaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, menyatakan bahwa pihak legislatif siap mendukung penuh dan mempercepat proses harmonisasi draf rujukan hukum itu. Dewan berkomitmen menyelesaikan pembahasannya melalui koordinasi intensif bersama Badan Legislasi DPRD, Bagian Hukum Setda Dompu, dan instansi terkait lainnya. Targetnya, perubahan regulasi ini disahkan berbarengan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027 agar realisasi fisik pembangunan kantor bank bisa segera dikerjakan.

Tags: Bambang Firdaus Dprd Kabupaten Dompu Pt Bank Ntb Syariah Kabupaten Dompu Muttakun
Sumber: rri.co.id

Artikel Lainnya

Proyek Tol 5G Troncal del Magdalena Medio Kolombia Target Rampung Tahap Satu di 2028 15 Jul 2026, 11:07
Tantangan Berat Sektor Bahan Bakar Menanti Presiden Baru Kolombia 15 Jul 2026, 11:09
ANI Sosialisasikan Tarif Tol Khusus di Autopistas del Cafe Kolombia 15 Jul 2026, 13:04
Kasus Factop, CMF Denda LarrainVial Asset Management Karena Lalai Kelola Dana 15 Jul 2026, 06:06

Terbaru

Pengusaha SPBU Kolombia Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Venezuela 15 Jul 2026, 16:10
Heboh Ko Young Wook Minta Stop Dihujat Usai Lontarkan Candaan Ingin Jadi Aktor Film Dewasa 15 Jul 2026, 15:34
ANI Sosialisasikan Tarif Tol Khusus di Autopistas del Cafe Kolombia 15 Jul 2026, 13:04
Todd Blanche Diprediksi Mulus Jadi Jaksa Agung AS, Didukung Kubu Republik 15 Jul 2026, 12:12
Dua Rekrutan Cerdas, Manchester United Resmi Angkut Youri Tielemans dan Andrey Santos 15 Jul 2026, 12:00
DPRD Subang Dorong Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah dalam KUA-PPAS 2027 15 Jul 2026, 11:43
Geoff Hurst Bela Sikap Cuek Jude Bellingham Terhadap Kritik Thomas Tuchel 15 Jul 2026, 11:30

Kategori

Internasional 43 artikel
Nasional 40 artikel
Ekonomi 34 artikel
Olahraga 28 artikel
Bisnis 13 artikel
Entertainment 12 artikel
Hukum 11 artikel
Budaya 8 artikel
Lingkungan 5 artikel
Teknologi 4 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Iran Bali Yogyakarta Selat Hormuz Surabaya Medan
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.