Loading...

Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara

Ilustrasi pengguna smartphone yang membahas perpindahan operator seluler

Ilustrasi pengguna smartphone yang membahas perpindahan operator seluler

Share:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tanggapan terkait permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon saat berpindah operator seluler. Pemerintah menyatakan siap mematuhi dan menyelenggarakan hasil keputusan MK yang sedang berjalan.

“Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang pernah digugat MK, tentu kita mengikuti dari dekat, dan Kemkomdigi sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan dari hasil keputusan MK," ujar Meutya.”

— Kementerian Komunikasi dan Digital

Permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian hukum agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon saat berpindah operator seluler tengah menjadi sorotan publik. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya buka suara terkait permohonan yang diajukan oleh warga tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026), Meutya menyatakan bahwa kementeriannya mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dengan cermat. "Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang pernah digugat MK, tentu kita mengikuti dari dekat, dan Kemkomdigi sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan dari hasil keputusan MK," ujar Meutya.

Kendati demikian, pihak kementerian menegaskan bahwa mereka masih menantikan kelanjutan dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. "Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," imbuhnya dalam kesempatan yang sama.

Isu ini menjadi penting mengingat perpindahan operator seluler tanpa mengubah nomor atau Mobile Number Portability (MNP) berkaitan langsung dengan perlindungan hak konsumen dan perkembangan ekosistem telekomunikasi nasional di era digital.

Latar Belakang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Permohonan pengujian materi ini sebelumnya diajukan oleh seorang pemohon bernama Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 Undang-Undang Telekomunikasi. Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ponsel saat berganti operator seluler.

Selain itu, ketiadaan regulasi yang menjamin perpindahan nomor seluler atau Mobile Number Portability (MNP) ini dianggap menciptakan berbagai hambatan administratif bagi masyarakat. Pemohon menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kemudahan konsumen.

Gugatan ini mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat akan modernisasi regulasi telekomunikasi agar sejalan dengan dinamika kebutuhan pengguna seluler modern di tanah air.

Dampak Biaya Peralihan dan Fungsi Nomor Seluler Sebagai Identitas Digital

Ketiadaan kepastian hukum dalam mempertahankan nomor saat berpindah operator menciptakan biaya peralihan atau switching cost yang tinggi bagi konsumen. Ketika nomor harus berganti, pengguna dibebani serangkaian kerepotan mulai dari memperbarui data akun hingga menghubungi kembali relasi.

Selain itu, pengguna juga harus menghadapi risiko perubahan materi bisnis, memperbarui kode OTP atau One Time Password, hingga menghadapi risiko terputusnya akses layanan penting yang terhubung dengan nomor lama mereka.

Saat ini, nomor seluler telah berfungsi jauh melampaui fungsi aslinya sebagai sarana telekomunikasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi identitas digital yang krusial. Berkembangnya ekonomi digital menjadikan nomor ponsel sebagai elemen otentikasi serta pemulihan akun.

Nomor ponsel kini terhubung langsung dengan berbagai layanan vital mulai dari sektor keuangan, perdagangan, komunikasi, hingga layanan publik, sehingga kehilangan nomor ponsel membawa konsekuensi yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Leave a Comment