PWI Sentil Keras Hotman Paris, Minta Hormati Kemerdekaan Pers dan Buka Suara
- PWI Pusat menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.
- Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa advokat dan wartawan harus saling menghormati serta mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
- PWI menegaskan akan terus berdiri di garis depan untuk melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melontarkan sentilan keras terhadap advokat kawakan Hotman Paris Hutapea terkait ucapannya saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai sikap dan pernyataan Hotman berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis. Langkah tegas ini diambil demi membentengi semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas melontarkan pertanyaan kepada narasumber merupakan tugas pokok jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi yang akurat. Menurutnya, meskipun narasumber berhak menolak pertanyaan, hal itu tak boleh dijadikan alasan untuk melecehkan jurnalis. "Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya.
Lebih jauh, Munir menjelaskan bahwa PWI Pusat sama sekali tidak berniat mengintervensi langkah hukum maupun substansi perkara yang sedang ditangani Hotman dalam membela kliennya. Namun, ia mengingatkan agar proses pembelaan hukum tetap mengedepankan etika tanpa diwarnai intimidasi verbal kepada awak media di lapangan. "PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Guna meredakan ketegangan dan menjaga iklim demokrasi yang sehat, PWI Pusat secara terbuka mendesak Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik. Hubungan kerja antara advokat dan jurnalis dinilai sangat strategis sehingga komunikasi yang santun dan profesional harus selalu dijaga. "Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tambah Akhmad Munir.
Sebagai penutup, PWI Pusat mengimbau seluruh insan pers di Tanah Air agar senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta bekerja secara independen dan akurat. PWI berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami ancaman maupun perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas. "Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," pungkasnya.