Nasib 10 Ribu Honorer Lombok Timur, Bupati H. Haerul Warisin Desak BKN Naikkan Status PPPK
- Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menemui Kepala BKN di Jakarta untuk memperjuangkan transisi 10.998 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Lombok Timur memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh secara nasional, yang selama ini berhasil dikelola tanpa memicu gejolak sosial.
- Bupati berkomitmen memprioritaskan faktor usia dan masa pengabdian yang adil saat kuota resmi dan kriteria transisi diterbitkan oleh BKN.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat demi memperjuangkan nasib belasan ribu tenaga honorer di wilayahnya. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan krusial ini dilakukan untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah terkait percepatan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat Kabupaten Lombok Timur saat ini tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu. Jumlah yang luar biasa besar ini menempatkan Lombok Timur di peringkat ketujuh nasional sebagai daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak. Meski jumlahnya masif dan berpotensi memicu persoalan anggaran, Pemkab Lombok Timur sejauh ini diklaim sukses meredam potensi konflik dan mengakomodasi seluruh pegawai dengan baik tanpa ada gejolak daerah.
Keberhasilan mengelola belasan ribu honorer tersebut bahkan mendapat respons positif langsung dari pihak pusat. "Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala BKN yang menilai Bupati mampu mengayomi para PPPK," tutur Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik usai pertemuan tersebut. Kendati demikian, mekanisme kepastian kenaikan status operasional penuh waktu tersebut masih harus menunggu rujukan indikator resmi dari pemerintah pusat.
Mengenai sistem seleksi transisi nantinya, BKN disebut tengah menggodok formulasi kuota daerah berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa Bupati memiliki komitmen kuat agar proses transisi berjalan transparan tanpa adanya intervensi subjektif. "Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," jelasnya menambahkan.
Di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran yang ketat, komitmen Pemkab Lombok Timur ini menjadi angin segar bagi para pekerja non-ASN. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan menempuh opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau merumahkan para honorer yang ada. Kebijakan tegas ini akan terus dipertahankan, kecuali jika ada pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang tidak bisa ditoleransi lagi.