Fraksi Demokrat DPRD Sulut Setujui Ranperda Wabah Penyakit, Beri Catatan
- Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Utara secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.
- Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angelia Regina Wenas, memberikan catatan kritis agar Pemprov Sulut melibatkan akademisi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan regulasi.
- Regulasi baru ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay dalam membangun sistem kesehatan daerah yang tangguh.
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Meski memberikan lampu hijau, fraksi berlambang mercy ini menyertakan sejumlah catatan kritis dan penting. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan regulasi kesehatan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran saat diimplementasikan di tengah masyarakat kelak.
Catatan dan pandangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, Angelia Regina Wenas. Dirinya membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (14/07/2026). Rapat paripurna tersebut secara khusus mengagendakan pembahasan Ranperda yang merupakan usulan orisinil dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Dalam penyampaiannya, Angelia Wenas menekankan bahwa keberadaan Ranperda ini merupakan langkah yang sangat strategis demi memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman wabah penyakit menular di masa depan. Kendati demikian, politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini mengingatkan agar proses penyusunan draf hukum tersebut tidak dilakukan secara sepihak atau terburu-buru. Keterlibatan publik secara luas dinilai menjadi kunci utama kualitas perda ini.
Fraksi Partai Demokrat secara tegas mendorong Pemprov Sulut untuk proaktif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah kabupaten/kota, hingga para akademisi dan pakar praktisi kesehatan. Sinergi ini dirasa krusial agar produk hukum yang dilahirkan nantinya tidak sekadar kuat di atas kertas secara yuridis formal. Lebih dari itu, aturan tersebut harus realistis, adaptif, serta mudah diimplementasikan oleh para petugas medis di lapangan.
'Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mencegah, mendeteksi secara dini, serta merespons dengan cepat setiap potensi wabah penyakit, sehingga dapat menekan angka kesakitan maupun kematian masyarakat akibat wabah,' ujar Angelia Wenas di hadapan peserta sidang paripurna. Kualitas pelayanan kesehatan dan ketahanan mitigasi bencana nonalam di Bumi Nyiur Melambai pun diharapkan ikut terdongkrak lewat regulasi baru ini.
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat menilai substansi undang-undang lokal ini wajib mengakomodasi kebutuhan riil daerah secara komprehensif. Poin-poin penting seperti pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme penanganan darurat yang tak berbelit-belit, hingga koordinasi lintas sektor antarlembaga harus diatur secara mendetail. Dengan disetujuinya Ranperda ini untuk dibahas ke tahapan selanjutnya, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.