Atasi Asap Kebakaran Sampah, Pemda Subang Genjot TPS 3R hingga 2028
- Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mempercepat program pembangunan TPS 3R mulai tahun 2026 hingga target satu unit di tiap kecamatan pada tahun 2028.
- Langkah strategis ini diambil menyusul terjadinya kebakaran gas metana di bawah timbunan bekas TPA Panembong yang memicu polusi asap pekat di pemukiman warga.
- Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menginstruksikan penutupan total eks TPA Panembong dan titik pembuangan liar di Jalancagak guna mencegah kebakaran berulang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengambil langkah taktis untuk menangani masalah polusi asap akibat kebakaran sampah di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong, Kelurahan Parung, Kecamatan Subang. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR meninjau langsung lokasi titik api pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat di media sosial mengenai kepulan asap pekat dan aroma menyengat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Reynaldy menjelaskan bahwa meskipun eks TPA Panembong sudah dinonaktifkan, kandungan gas metana di bawah timbunan sampah bertahun-tahun masih sangat aktif dan mudah tersulut. Kebakaran bawah tanah ini diduga dipicu oleh faktor kelalaian manusia seperti pembuangan puntung rokok atau korek gas sembarangan. "Jadi, bekas TPA Panembong sebenarnya sudah tidak digunakan, tapi di bawah timbunan sampah ada gas metana, yang dipicu bisa jadi oleh korek gas atau bekas rokok," ujar Reynaldy saat memantau lokasi.
Hingga saat ini, tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, PMI, dan Tagana terus melakukan proses pendinginan intensif dengan menyemprotkan air tanpa henti. Lebih dari 40 tangki air telah dikerahkan guna menjinakkan bara api di kedalaman gunungan sampah yang terus mengepulkan asap tebal. Proses pemadaman ini dilaporkan cukup berisiko tinggi bagi keselamatan petugas di lapangan, bahkan dilaporkan terdapat satu petugas pemadam yang mengalami mimisan akibat terlalu banyak menghirup kepulan asap beracun.
Sebagai langkah pencegahan jangka pendek, Pemda Subang menegaskan sanksi keras bagi siapapun yang masih nekat membuang sampah di kawasan tersebut serta berencana menutup titik pembuangan sampah liar lainnya di Jalancagak. "Ini salah satu alasan TPA yang ditutup, tidak boleh ada kegiatan pembuangan sampah. Tolong TPA yang ditutup jangan digunakan lagi. Yang di sini dan Jalancagak dalam waktu dekat kita tutup, agar tidak terjadi seperti ini lagi," tutur Bupati yang akrab disapa Kang Rey tersebut.
Untuk solusi jangka panjang, Pemda Subang telah mengalokasikan anggaran khusus di tahun 2026 untuk menginisiasi pembangunan empat unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS 3R) sebagai proyek percontohan. Targetnya, pada tahun 2028 mendatang, seluruh kecamatan di Kabupaten Subang sudah memiliki fasilitas TPS 3R sendiri agar pengelolaan sampah lebih mandiri, ramah lingkungan, dan tidak lagi bertumpu pada sistem pembuangan terbuka yang rawan terbakar.