Perpustakaan Jakarta Perpustakaan Jakarta
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hukum
  • Entertainment
  • Bisnis
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Teknologi
  • Amerika Serikat
  • Donald Trump
  • Kolombia
  • Inggris
  • Bali
  • Iran
  • Prancis
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Spanyol
Kategori
Internasional Nasional Ekonomi Olahraga Hukum Entertainment Bisnis Budaya Lingkungan Teknologi
Tag
Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Bali Iran Prancis Surabaya Yogyakarta Spanyol

Parlemen Prancis Setujui RUU Bantuan Kematian untuk Pasien Sakit Parah

Tim Redaksi • 16 Juli 2026, 02:30 • Internasional
  • Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU bantuan kematian untuk pasien dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan melalui pemungutan suara 291-241.
  • Presiden Emmanuel Macron menyatakan persetujuan ini merealisasikan komitmennya sejak tahun 2022 setelah perdebatan moral dan agama yang panjang.
  • RUU ini menetapkan syarat ketat bagi pasien, termasuk batas usia minimal 18 tahun dan pengawasan medis ketat, serta mengecualikan penderita gangguan psikologis murni.

Majelis Nasional Prancis akhirnya memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan orang dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk menerima obat mematikan atau bantuan kematian (assisted dying). Keputusan bersejarah ini diambil setelah melalui perdebatan sengit selama bertahun-tahun mengenai penanganan pasien di akhir hayat mereka. Majelis rendah parlemen Prancis tersebut meloloskan undang-undang regulasi kesehatan ini melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 291 berbanding 241 suara.

Langkah legislatif ini sekaligus merampungkan proses panjang yang diinisiasi oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron sejak lebih dari tiga tahun lalu. Melalui akun media sosial resminya, Macron menyambut gembira keputusan bersejarah ini sebagai bentuk pemenuhan janji politiknya kepada masyarakat. "Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan rasa hormat penuh terhadap demokrasi kita, komitmen tersebut kini telah terpenuhi," tulis Macron.

Penerapan undang-undang baru ini diproyeksikan akan membantu ribuan pasien di Prancis yang menghadapi penderitaan fisik luar biasa akibat penyakit kronis tanpa harapan sembuh. Selama ini, banyak warga Prancis terpaksa melakukan perjalanan ke negara tetangga seperti Swiss atau Belgia demi mendapatkan prosedur bantuan medis untuk mengakhiri hidup. Ketua Majelis Nasional Prancis, Yael Braun-Pivet, menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini menjadi salah satu perdebatan terlama di parlemen sejak dekade 1980-an karena melibatkan aspek moral dan agama yang sangat sensitif.

Berdasarkan draf aturan yang disetujui, pasien yang ingin mengajukan permohonan bantuan kematian harus memenuhi kriteria yang sangat ketat. Calon penerima harus berusia minimal 18 tahun, berkewarganegaraan Prancis atau berstatus residen legal, serta terbukti menderita penyakit fisik parah stadium akhir yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu, undang-undang ini secara tegas mengecualikan pasien yang hanya mengalami gangguan psikologis murni atau penderita penyakit neurodegeneratif berat seperti Alzheimer.

Meskipun telah disetujui di majelis rendah, penolakan keras masih disuarakan oleh kubu konservatif di Senat serta kelompok anti-eutanasia seperti Alliance Vita yang menilai kebijakan ini mencederai martabat manusia. Mengingat adanya perbedaan pandangan yang tajam, Perdana Menteri Sebastien Lecornu bersama Ketua Senat Gérard Larcher sepakat untuk merujuk RUU ini ke Dewan Konstitusi terlebih dahulu. Langkah peninjauan konstitusional ini akan memakan waktu hingga satu bulan sebelum undang-undang bantuan kematian tersebut dapat resmi diundangkan secara nasional.

Tags: Prancis Emmanuel Macron Yael Braun-Pivet Sebastien Lecornu
Sumber: CNN

Artikel Lainnya

Arsenal Ketar-ketir, William Saliba Alami Cedera Punggung di Semifinal Piala Dunia 15 Jul 2026, 05:35
FORSA Warkop Bitung Gelar Turnamen Remi dan Domino, Jadi Ajang Perekat Kebersamaan Warga 15 Jul 2026, 19:18
Gelombang Panas Ekstrem Panggang Eropa, Hutan Dekat Paris Terbakar Hebat 15 Jul 2026, 03:13
Studi Universitas de los Andes Sebut Insentif Pajak Kerja Chile Bebani Fiskal 15 Jul 2026, 11:12

Terbaru

Krisis Listrik Kuba Kian Parah, Jutaan Warga Mulai Putus Asa 16 Jul 2026, 14:35
Kebijakan Trump Digugat, LSM AS Tolak Sanksi ICC yang Bungkam Advokasi Palestina 16 Jul 2026, 14:30
Imbas Kasus Eks Jampidsus, Massa Demo Kejati Jatim hingga Bakar Ban 16 Jul 2026, 09:45
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 28 Orang, Saksi Sebut Tak Ada Jalan Keluar 16 Jul 2026, 02:35
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 171 172, Memahami Sifat Operasi Vektor 16 Jul 2026, 02:33
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 171 172, Memahami Sifat Operasi Vektor 16 Jul 2026, 02:33
MPSI Desak Negara Satukan Sistem Perlindungan Warga Sipil Papua Terkait Pengungsian KKB 16 Jul 2026, 02:32

Kategori

Internasional 64 artikel
Nasional 64 artikel
Ekonomi 59 artikel
Olahraga 53 artikel
Hukum 27 artikel
Entertainment 21 artikel
Bisnis 21 artikel
Budaya 17 artikel
Lingkungan 14 artikel
Teknologi 7 artikel

Tag Populer

Amerika Serikat Donald Trump Kolombia Inggris Bali Iran Prancis Surabaya Yogyakarta Spanyol
Perpustakaan Jakarta • Pusat Literasi dan Informasi Terpercaya
Privacy Policy • Cookie Policy • Legal Notice • Subscription Terms • Privacy Settings
2018 Perpustakaan Jakarta. All rights reserved.