Parlemen Prancis Setujui RUU Bantuan Kematian untuk Pasien Sakit Parah
- Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU bantuan kematian untuk pasien dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan melalui pemungutan suara 291-241.
- Presiden Emmanuel Macron menyatakan persetujuan ini merealisasikan komitmennya sejak tahun 2022 setelah perdebatan moral dan agama yang panjang.
- RUU ini menetapkan syarat ketat bagi pasien, termasuk batas usia minimal 18 tahun dan pengawasan medis ketat, serta mengecualikan penderita gangguan psikologis murni.
Majelis Nasional Prancis akhirnya memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan orang dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk menerima obat mematikan atau bantuan kematian (assisted dying). Keputusan bersejarah ini diambil setelah melalui perdebatan sengit selama bertahun-tahun mengenai penanganan pasien di akhir hayat mereka. Majelis rendah parlemen Prancis tersebut meloloskan undang-undang regulasi kesehatan ini melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 291 berbanding 241 suara.
Langkah legislatif ini sekaligus merampungkan proses panjang yang diinisiasi oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron sejak lebih dari tiga tahun lalu. Melalui akun media sosial resminya, Macron menyambut gembira keputusan bersejarah ini sebagai bentuk pemenuhan janji politiknya kepada masyarakat. "Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan rasa hormat penuh terhadap demokrasi kita, komitmen tersebut kini telah terpenuhi," tulis Macron.
Penerapan undang-undang baru ini diproyeksikan akan membantu ribuan pasien di Prancis yang menghadapi penderitaan fisik luar biasa akibat penyakit kronis tanpa harapan sembuh. Selama ini, banyak warga Prancis terpaksa melakukan perjalanan ke negara tetangga seperti Swiss atau Belgia demi mendapatkan prosedur bantuan medis untuk mengakhiri hidup. Ketua Majelis Nasional Prancis, Yael Braun-Pivet, menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini menjadi salah satu perdebatan terlama di parlemen sejak dekade 1980-an karena melibatkan aspek moral dan agama yang sangat sensitif.
Berdasarkan draf aturan yang disetujui, pasien yang ingin mengajukan permohonan bantuan kematian harus memenuhi kriteria yang sangat ketat. Calon penerima harus berusia minimal 18 tahun, berkewarganegaraan Prancis atau berstatus residen legal, serta terbukti menderita penyakit fisik parah stadium akhir yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu, undang-undang ini secara tegas mengecualikan pasien yang hanya mengalami gangguan psikologis murni atau penderita penyakit neurodegeneratif berat seperti Alzheimer.
Meskipun telah disetujui di majelis rendah, penolakan keras masih disuarakan oleh kubu konservatif di Senat serta kelompok anti-eutanasia seperti Alliance Vita yang menilai kebijakan ini mencederai martabat manusia. Mengingat adanya perbedaan pandangan yang tajam, Perdana Menteri Sebastien Lecornu bersama Ketua Senat Gérard Larcher sepakat untuk merujuk RUU ini ke Dewan Konstitusi terlebih dahulu. Langkah peninjauan konstitusional ini akan memakan waktu hingga satu bulan sebelum undang-undang bantuan kematian tersebut dapat resmi diundangkan secara nasional.