Kebijakan Trump Digugat, LSM AS Tolak Sanksi ICC yang Bungkam Advokasi Palestina
- Dua organisasi nonpemerintah (LSM) di Amerika Serikat, DAWN dan TAAG, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump di pengadilan federal Manhattan.
- Gugatan tersebut bertujuan membatalkan perintah eksekutif Trump yang menjatuhkan sanksi kepada personel Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta aktivis HAM pro-Palestina.
- Langkah hukum ini diambil setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bersumpah akan membubarkan ICC "batu demi batu" guna melindungi kepentingan AS dan sekutu dekatnya, Israel.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi digugat oleh dua organisasi nonpemerintah (LSM) terkemuka atas kebijakan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Organisasi Democracy for the Arab World Now (DAWN) dan Taxpayers Alliance Against Genocide (TAAG) melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan federal Manhattan pada hari Rabu waktu setempat. Mereka menuntut pembatalan perintah eksekutif yang dinilai membungkam hak warga negara AS dalam mengadvokasi keadilan bagi Palestina.
Berdasarkan dokumen gugatan, perintah eksekutif yang diteken Trump sejak Februari 2025 itu memberikan wewenang penuh bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi dan larangan masuk bagi staf ICC. Kebijakan ini diambil Trump dengan alasan untuk menghalau apa yang ia sebut sebagai tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika serta sekutu dekatnya, Israel. Gugatan dari DAWN dan TAAG ini menjadi perlawanan hukum pertama yang secara spesifik bertujuan melindungi hak warga AS agar tetap dapat mendukung penyelidikan kejahatan perang.
Pihak penggugat menilai sanksi tersebut inkonstitusional karena membatasi ruang gerak warga AS dalam mencari keadilan hukum dan bekerja sama dengan pembela HAM internasional. Penasihat hukum dari kedua LSM menyatakan sanksi tersebut sengaja dirancang untuk memutus rantai informasi terkait dugaan pelanggaran kemanusiaan di Gaza. "Sanksi ini secara tidak konstitusional membatasi warga Amerika untuk mencari keadilan di ICC dan bekerja sama dengan para pembela hak asasi manusia," demikian bunyi pernyataan resmi dari organisasi tersebut.
Tekanan dari Washington terhadap badan peradilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu memang terus memanas dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sempat melontarkan ancaman keras bahwa AS akan menggunakan segala cara untuk membubarkan lembaga internasional tersebut. "Kami akan membongkar ICC, batu demi batu, jika memang diperlukan," ujar Rubio dalam sebuah pernyataan yang memicu kecaman global.
Sebagai catatan, AS di bawah kepemimpinan Trump juga telah menjatuhkan sanksi kepada tiga LSM kemanusiaan Palestina, yaitu al-Haq, al-Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR). Selain itu, sanksi serupa menyasar Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese, serta Jaksa Agung ICC Karim Khan. Langkah agresif ini dinilai oleh Direktur Eksekutif DAWN, Omar Shakir, sebagai bentuk pengabaian pemerintahan Trump terhadap kebebasan sipil dan hak konstitusional warga negaranya sendiri.