Imbas Kasus Eks Jampidsus, Massa Demo Kejati Jatim hingga Bakar Ban
- Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah memicu gelombang unjuk rasa hingga ke daerah, termasuk di depan Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya.
- Massa KEMAKI melakukan aksi bakar ban dan membentangkan spanduk menuntut penghentian taktik kriminalisasi kasus administrasi menjadi pidana korupsi.
- Demonstran mendesak Kejati Jatim mengedepankan pembuktian niat jahat dan mengoptimalkan peran Jaksa Datun guna menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Gelombang protes terhadap Korps Adhyaksa pascapenetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus merembet hingga ke daerah. Di Surabaya, massa yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Aksi demonstrasi tersebut diwarnai orasi dan pembakaran ban sebagai bentuk keresahan mendalam terkait arah penegakan hukum saat ini.
Aksi unjuk rasa ini didasari atas keprihatinan publik menyusul isu penggeledahan dan penyitaan uang serta emas batangan senilai ratusan miliar rupiah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. KEMAKI menganggap temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh jajaran kejaksaan, termasuk Kejati Jatim. Mereka mendesak agar kejaksaan di daerah menghentikan segala bentuk arogansi kewenangan dan praktik penegakan hukum yang melenceng.
Koordinator lapangan aksi, Athoillah, menyoroti adanya kecenderungan dari oknum aparat yang diduga sengaja memaksakan perkara administratif atau bisnis perdata untuk ditarik paksa menjadi kasus pidana korupsi. Taktik tersebut dinilai sengaja dilakukan demi mengejar citra publik dan diduga kuat ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu demi tujuan pribadi. "KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Athoillah dalam orasinya.
Menurut Athoillah, tindakan penegakan hukum yang dipaksakan dan tidak berdasar kuat justru berdampak fatal bagi stabilitas ekonomi serta iklim investasi daerah. Kondisi tersebut memicu ketakutan berlebih di kalangan aparatur sipil negara serta pelaku usaha yang berujung pada terganggunya jalannya roda pembangunan daerah. Oleh karena itu, para pengunjuk rasa menuntut agar penyidik kejaksaan lebih jeli dalam membedakan antara kesalahan administrasi murni dengan tindak pidana korupsi sesungguhnya.
Dalam aksi di depan gerbang Kejati Jatim tersebut, KEMAKI menyuarakan tuntutan agar Korps Adhyaksa mengoptimalkan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mengawal sengketa administrasi atau bisnis. Mereka juga mendukung penegakan hukum yang benar-benar berfokus pada pembuktian niat jahat (mens rea) dari pelaku, bukan sekadar mencari-cari kesalahan administratif demi target perkara. Massa mengancam akan mendatangkan gelombang massa yang jauh lebih besar apabila praktik kriminalisasi ini masih terus berjalan di wilayah Jawa Timur.