Awas Kena Denda Rp 1,1 Juta, Pengendara Mobil yang Cipratkan Air ke Pejalan Kaki Bakal Ditindak Tegas
- Pengendara mobil yang terbukti mencipratkan air dari genangan jalan ke pejalan kaki terancam hukuman denda maksimal sebesar 1 UTM.
- Aturan ini berlaku secara menyeluruh di Cile tanpa memandang jenis lisensi mengemudi yang dimiliki oleh pelaku pelanggaran.
- Korban yang terkena cipratan air disarankan untuk mencatat nomor pelat kendaraan pelaku dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Musim hujan sering kali menyisakan genangan air di berbagai ruas jalan yang berpotensi memicu tindakan tidak terpuji dari para pengguna jalan. Di Cile, para pengemudi mobil kini harus ekstra waspada dan menurunkan kecepatan mereka saat melewati genangan air. Pemerintah setempat menegaskan bahwa tindakan mencipratkan air jalanan secara sengaja maupun tidak sengaja kepada pejalan kaki merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijatuhi sanksi finansial cukup berat.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku, perilaku buruk berkendara ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan namun tetap ditindak secara hukum. Aturan ini kembali digaungkan oleh otoritas terkait seiring dengan prediksi cuaca buruk dan badai frontal yang akan melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari ke depan. Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hak pejalan kaki yang sering menjadi korban keegoisan para pengendara di jalan raya.
Pakar transportasi sekaligus akademisi dari Fakultas Teknik dan Ilmu Pengetahuan Terapan di Universidad de los Andes, Rafael Delpiano, memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi ini. Beliau memaparkan bahwa pengendara yang terbukti mencipratkan air dari genangan ke pejalan kaki akan dikenakan denda mulai dari setengah hingga satu Unidad Tributaria Mensual (UTM). "Nilai denda ini setara dengan kisaran 35.825 hingga lebih dari 71.000 peso Cile (atau sekitar Rp 560 ribu hingga Rp 1,1 juta rupiah)," ujar Rafael Delpiano memberikan rincian kalkulasi denda tersebut.
Lebih lanjut, Delpiano menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan berlaku bagi seluruh elemen masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor. Sanksi denda akan tetap dijatuhkan tanpa melihat jenis SIM atau lisensi mengemudi yang dikantongi oleh pelaku. Artinya, aturan ketat ini mengikat seluruh pengemudi, baik mereka yang memegang lisensi mengemudi profesional untuk angkutan umum maupun masyarakat umum yang memegang lisensi Kelas B untuk kendaraan pribadi.
Bagi masyarakat atau pejalan kaki yang menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan ini, pihak berwenang memberikan panduan langkah hukum yang jelas. Korban diimbau untuk segera mencatat nomor pelat kendaraan mobil yang bersangkutan secara detail. Setelah itu, mereka dapat langsung mengajukan laporan resmi kepada institusi kepolisian setempat, Carabineros, atau melalui Pengadilan Polisi Lokal yang berwenang agar kasus tersebut dapat segera diproses secara hukum.
Langkah preventif dan sosialisasi ini dirasa sangat mendesak mengingat laporan meteorologi memprediksi curah hujan tinggi akan mengguyur wilayah tersebut mulai hari Kamis hingga Selasa depan. Akumulasi curah hujan diperkirakan dapat melebihi 120 milimeter di beberapa sektor Wilayah Metropolitan, bahkan menyentuh angka 200 hingga 250 milimeter di kawasan pesisir seperti Wilayah Valparaiso. Oleh karena itu, para ahli meminta pengendara meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan di area bergenangan, serta menghormati hak pejalan kaki guna menghindari sanksi hukum.