Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil Gugat Pejabat Donald Trump atas Dugaan Konspirasi Deportasi
- Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pejabat pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan tiga kelompok privat.
- Gugatan yang diajukan di pengadilan distrik federal Manhattan menuduh adanya konspirasi terkoordinasi untuk menargetkan dan mendeportasi Khalil dari Amerika Serikat.
- Pihak Khalil menggunakan Undang-Undang Ku Klux Klan 1871 untuk melawan tindakan represi negara yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional.
Seorang aktivis pro-Palestina terkemuka, Mahmoud Khalil, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi di bawah pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tiga kelompok privat. Gugatan tersebut menuduh adanya konspirasi yang terkoordinasi secara sistematis untuk menargetkan, mengkriminalisasi, hingga mendeportasi dirinya dari negara tersebut. Langkah hukum ini diambil di tengah ketegangan yang meningkat terkait advokasi isu Israel dan Palestina di lingkungan akademik Amerika Serikat.
Dalam berkas gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Federal AS di Manhattan, New York, Khalil menuntut ganti rugi dari para terdakwa. Pihak yang digugat mencakup lembaga pemikir konservatif Heritage Foundation, kelompok pro-Israel Betar dan Canary Mission, serta beberapa pejabat senior pemerintahan Trump. Di antara nama-nama besar yang terseret adalah penasihat Gedung Putih Stephen Miller, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, serta Plt Jaksa Agung Todd Blanche.
Gugatan tersebut memaparkan bahwa Heritage Foundation telah menyusun sebuah cetak biru bernama 'Project Esther' yang bertujuan untuk membubarkan gerakan pro-Palestina di AS. Strategi ini dijalankan dengan menargetkan warga negara asing yang vokal dan menyamakan advokasi pro-Palestina dengan sentimen anti-Yahudi. Lembaga tersebut kemudian mengandalkan kelompok seperti Betar dan Canary Mission untuk melakukan pengawasan anonim guna mengidentifikasi individu yang akan dijadikan target operasi.
'Kasus ini jauh lebih besar daripada sekadar apa yang telah menimpa diri saya pribadi,' ujar Khalil dalam sebuah konferensi pers di luar gedung pengadilan federal. Dirinya menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membongkar jaringan organisasi, aktor politik, dan institusi yang saling bekerja sama untuk mengkriminalisasi solidaritas terhadap Palestina. Khalil menuduh pemerintah sengaja menjadikannya sebagai contoh guna menakut-nakuti aktivis lain agar memilih untuk bungkam.
Khalil sendiri merupakan pemegang green card AS dan mantan aktivis mahasiswa di Universitas Columbia yang sempat ditangkap oleh agen federal pada Maret 2025 lalu. Ia sempat ditahan selama 104 hari di pusat penahanan imigrasi Louisiana sebelum akhirnya berjuang melawan proses deportasi tersebut. Pengacara Khalil, Baher Azmy, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan represif negara yang melanggar hukum, dan pihaknya menggunakan Undang-Undang Ku Klux Klan 1871 untuk membela hak konstitusional kliennya.