Sadis! Buron 4 Bulan Usai Bacok Istri, Pelaku KDRT Pasbar Diciduk Pas Jualan Sate di Sumut
- Pria berinisial AS (49) yang tega membacok istrinya di Pasaman Barat berhasil ditangkap Tim Kalong Polres Pasbar setelah empat bulan menjadi buron.
- Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Pematang Siantar, Sumatera Utara, saat tengah mempersiapkan dagangan sate milik tempatnya bekerja.
- Aksi pembacokan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu dan curiga terhadap korban, serta pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pelarian AS (49), seorang pria yang tega melakukan penganiayaan berat dengan membacok istri kandungnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, akhirnya terhenti. Setelah empat bulan menghindar dari kejaran aparat penegak hukum dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasbar tertanggal 6 Maret 2026. Peristiwa penganiayaan sadis itu sendiri terjadi pada Jumat sore, 6 Maret 2026, di kawasan Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, di mana korban atas nama Erlina (45) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
Proses pembekukan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro setelah melakukan pelacakan intensif lintas provinsi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan ketika sedang sibuk meracik dan mempersiapkan barang dagangan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Kalong akhirnya berhasil menangkap pelaku yang selama empat bulan menjadi buronan Satreskrim Polres Pasaman Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum," tegas Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, termasuk anak kandung pasangan tersebut, aksi kekerasan di luar batas kemanusiaan ini disinyalir kuat dipicu oleh rasa cemburu buta. Pelaku menduga korban memiliki hubungan gelap dengan pria lain sehingga menyulut pertengkaran hebat yang berujung pembacokan. Untuk meloloskan diri dari perburuan petugas, AS sempat berpindah-pindah lokasi secara terisolir. "Selama pelarian, pelaku terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Ia sempat bersembunyi di kebun sawit, berada di Kabupaten Pasaman, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya berhasil kami amankan di Kota Pematang Siantar," jelasnya.
Kini, tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya di balik jeruji besi guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.