Bejat, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Hotel
- Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pria berinisial M yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru.
- Pelaku diringkus tanpa perlawanan di area pabrik wilayah Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, setelah sempat diburu petugas.
- Penyidik menjerat tersangka dengan KUHP terbaru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial M atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian usai menerima laporan resmi dari pihak korban. Aksi bejat pelaku tersebut diketahui terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kasus kekerasan terhadap anak ini resmi ditangani kepolisian menyusul terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil hingga mengarah pada tempat kerja pelaku.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil dilacak keberadaannya di sebuah kawasan pabrik yang berlokasi di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Petugas langsung mengepung lokasi dan menyergap tersangka saat sedang beraktivitas. "Petugas bergerak menuju lokasi pada pukul 20.00 WIB, Selasa (21/7), setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Andri.
Usai dibekuk, tersangka M beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan ketat. Penyidik mengenakan pasal berlapis menggunakan aturan hukum pidana terbaru. "Penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Andri saat mengonfirmasi pasal yang disangkakan.
Andri menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Kepolisian menjamin seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. "Karena perkara masih dalam proses penyidikan, kepolisian mengimbau seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum. Masyarakat juga diminta tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.