Diduga Kebal Hukum, Bos Tambang Vinni Sondakh Bebas Keruk Emas Miliaran Rupiah di Kebun Raya Megawati
- Kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Minahasa Tenggara beralih fungsi menjadi ladang tambang emas ilegal menggunakan alat berat.
- Bos tambang bernama Vinni Sondakh diduga kuat menjadi aktor intelektual sekaligus penyokong dana yang kebal hukum dalam aktivitas tersebut.
- Masyarakat mempertanyakan komitmen dan ketegasan Polres Mitra karena aktivitas ilegal berskala besar ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Lahan hijau yang berstatus sebagai wilayah lindung negara tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi ladang eksploitasi tambang emas berskala besar. Suara gemuruh dari mesin alat berat yang beroperasi setiap hari seakan menjadi bukti nyata bahwa hukum di wilayah hukum tersebut sedang tidak berdaya.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas perusakan lingkungan di area cagar alam ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga setempat. Di balik maraknya operasi alat berat tersebut, mencuat satu nama yang diduga kuat menjadi aktor intelektual serta penyokong dana utama, yakni Vinni Sondakh. Sosok pengusaha ini disebut-sebut bertindak layaknya orang yang kebal hukum karena dengan leluasa meraup pundi-pundi rupiah dari perut bumi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Nilai transaksi dari bisnis gelap penambangan emas ilegal di kawasan ini diperkirakan sangat fantastis hingga menembus angka miliaran rupiah. Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku disinyalir terstruktur dengan sangat rapi dan berani untuk mengelabui petugas. Vinni Sondakh diduga terlibat langsung dalam transaksi jual-beli lahan di dalam kawasan lindung, yang kemudian keuntungan penjualannya diputar kembali untuk membiayai operasional alat berat di lokasi tersebut.
Tidak sampai di situ saja, berbekal klaim sepihak sebagai pemilik sah dari lahan konservasi, pelaku disinyalir kerap melakukan aksi penipuan terhadap pihak lain. Ia dinilai telah memperluas wilayah eksplorasi tambang emasnya dengan cara mencaplok zona hijau milik negara secara bertahap. "Dia bertindak seolah-olah kawasan konservasi itu adalah milik pribadinya. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merupakan pembangkangan hukum yang nyata," ungkap seorang sumber kredibel yang enggan disebutkan namanya melalui pesan singkat.
Akibat pembiaran yang berlarut-larut ini, komitmen dari Polres Mitra dalam memberantas aktivitas tambang ilegal kini mulai dipertanyakan secara terbuka oleh publik. Masyarakat menuntut ketegasan penuh dari Kapolres Mitra beserta jajarannya untuk segera turun tangan menghentikan operasi alat berat dan menangkap aktor utama di balik kerusakan ekosistem ini. Bola panas kini berada di tangan kepolisian setempat untuk membuktikan bahwa hukum tidak akan kalah oleh kekuatan uang dan pengaruh mafia tambang.