Siasat Licik Kemasan Kuda Terbang Gagal, BNNP Jatim Sita 5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bangkalan
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram di Kabupaten Bangkalan.
- Dua orang tersangka berinisial ST dan SM ditangkap dengan modus operandi menyamarkan sabu menggunakan bungkus bergambar kuda terbang.
- Sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial RI alias A.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar siasat licik peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Madura. Petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 5,4 kilogram di Kabupaten Bangkalan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, dua orang kurir berinisial ST yang bekerja sebagai petani asal Jombang dan SM seorang pengepul gabah asal Bangkalan langsung diringkus.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disinyalir kuat berasal dari jaringan narkoba asal Malaysia. Untuk mengelabui aparat keamanan di lapangan, para pelaku menggunakan modus operandi baru yang cukup unik. Mereka membungkus paket-paket sabu tersebut dengan kemasan khusus bergambar kuda terbang.
"Namanya perilaku kejahatan itu selalu berevolusi untuk mengelabui, pelaku menggunakan bungkus tanda kuda terbang," kata Budi saat memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya kamuflase ini menambah daftar panjang kreativitas negatif para bandar narkoba dalam mendistribusikan barang terlarang di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari aduan masyarakat. Petugas bergerak cepat menghentikan mobil yang dikendarai ST di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, pada Minggu, 5 Juli 2026 pagi. Benar saja, di dalam kendaraan tersebut ditemukan lima paket sabu seberat 5,4 kg yang sedianya akan diserahkan kepada SM. "Pada hari yang sama sekira pukul 12.45 WIB tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor di Jl. Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan," urai Muhammad.
Pihak kepolisian sempat menggeledah kediaman kedua tersangka, namun tidak menemukan narkotika tambahan. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kedua pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pengendali berinisial RI alias A yang kini berstatus buron (DPO). Atas perbuatannya, ST dan SM kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.