Bawa 24 Butir Psikotropika Tanpa Izin, Pria Asal Yogyakarta Diringkus di Bantul
- Seorang pemuda berinisial BA (24) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bantul di kawasan Kasihan karena kedapatan membawa 24 butir psikotropika jenis Alprazolam.
- Tersangka mengaku membeli obat keras tersebut dari seorang rekan di wilayah Bumijo, Jetis, seharga Rp320 ribu untuk konsumsi pribadi tanpa resep dokter.
- Polisi kini menahan pelaku dan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memburu jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BA (24) asal Kota Yogyakarta karena penyalahgunaan obat terlarang. Pemuda tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menguasai puluhan butir psikotropika golongan IV jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
Penangkapan tersangka yang berlangsung di Jalan Bantul KM 6, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul ini bermula dari adanya laporan serta aduan dari masyarakat sekitar. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang yang kerap terjadi di lokasi tersebut pada malam hari. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung bergerak cepat melakukan pengintaian guna memastikan pergerakan pelaku.
"Setelah melakukan pengamatan, petugas mendapati ada pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan," ucap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Petugas di lapangan segera melakukan penyergapan dan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap pemuda mencurigakan tersebut guna mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di dalam saku jaket pelaku, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver. Petugas langsung menginterogasi pelaku terkait kepemilikan puluhan butir psikotropika yang dibawa di ruang publik tersebut. "Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut," ujar Iptu Rita menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta dengan harga Rp320 ribu. Awalnya pelaku membeli sebanyak 40 butir, namun diduga sebagian obat penenang tersebut telah dikonsumsi sendiri sebelum dirinya tertangkap tangan oleh petugas. Saat ini polisi telah menahan pelaku di Mapolres Bantul dan menyangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.